8 Golongan yang berhak menerima zakat
8 Golongan yang berhak menerima zakat

8 Golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya Al-’Amilin

Posted on

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (At-Tawbah: 60).

majalah-alkisah.com Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fithrah maupun zakat mal, dan zakat dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam Al-Qur’an.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Firman Allah, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (At-Tawbah: 60).

Al-Fuqara’

Orang faqir yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Misalnya, ia membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka ia berhak menerima zakat untuk menutupi kebutuhannya.

Al-Masakin

Orang miskin berlainan dengan orang faqir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Misalnya, ia membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini juga berhak menerima zakat, sekadar untuk menutupi kekurangan dari kebutuhannya.

Al-’Amilin

Ia adalah amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki, dan mengerti hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya, yaitu diberi zakat.

Al-Muallafah

Ia adalah orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga:

  • Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberi bantuan berupa zakat.
  • Orang yang masuk Islam dan mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk Islam.
  • Orang yang masuk Islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.

Dzur-Riqab

Ia adalah hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diah.

Algharim

Ia adalah orang yang berutang karena kepentingan pribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberi zakat kepadanya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum, seperti membangun masjid atau yayasan Islam, dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Sesuai dengan sabda Nabi SAW, ”Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali orang yang berperang di jalan Allah, atau panitia zakat, atau orang yang berutang.” (HR Abu Dawud, hadist hasan shahih).

Fi Sabilillah (Almujahidin)

Ia adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan, demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.

Ibnu Sabil

Ia adalah musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

Yang Haram Menerima Zakat

Ada beberapa golongan yang tidak berhak (haram) menerima zakat, tidak sah zakat jika diserahkan kepada mereka, antara lain:

  • Orang kafir atau musyrik
  • Orangtua dan anak, termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung, dan cucu laki-laki dan perempuan
  • Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami
  • Orang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja
  • Keluarga Rasulullah SAW, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin Harks, sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah kotoran manusia, sesungguhnya ia tidak halal (haram) bagi Muhammad dan bagi sanak keluarganya.” (HR Muslim).

Ada tiga harta yang tidak dimakan oleh Rasulullah SAW:

  1. Zakat, karena ia adalah kotoran manusia, yang berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syari’at (hukum Islam).
  2. Sedekah, ialah santunan atau suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara suka rela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
  3. Harta nazar, adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu jika apa yang diharapkannya dipenuhi oleh-Nya, seperti bernazar jika berhasil akan bersedekah, memberikan sebagian hartanya untuk fakir miskin, dan lain-lan.

Wallahu ‘alam.

Hasan Husen Assagaf
Sumber: kitab Ad-Durusul Fiqhiyyah, karya Habib Abdurahman bin Saggaf Assagaf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *