Hukum Qadha Puasa Ramadhan yang Belum Dibayar hingga Tahun Berikutnya, Wajib Fidyah?

Ramadhan 2026 kini telah usai. Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa, penting untuk segera menggantinya (qadha) sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Kewajiban mengganti puasa ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“…Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain…” (QS Al-Baqarah: 184)

Dalam ajaran Islam, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian jauh, haid, kehamilan, maupun menyusui. Namun demikian, puasa yang ditinggalkan tetap menjadi kewajiban yang harus diganti di luar bulan Ramadhan.

Bacaan Lainnya

Kapan Qadha Puasa Boleh Dilakukan?

Pelaksanaan qadha puasa hanya bisa dilakukan pada hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa. Artinya, umat Islam tidak boleh mengganti puasa pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti:

  • Hari Raya Idul Fitri
  • Hari Raya Idul Adha
  • Hari Tasyriq (11–13 Dzulhijjah)

Bagaimana Jika Belum Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya?

Lalu, bagaimana jika utang puasa belum sempat dibayar hingga Ramadhan berikutnya tiba?

Ulama tafsir Indonesia, M. Quraish Shihab, menjelaskan bahwa idealnya utang puasa harus dilunasi sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Jika tidak, sebagian ulama menilai hal tersebut sebagai bentuk kelalaian.

Ia memberikan contoh seorang muslimah yang memiliki utang puasa karena haid, namun belum sempat menggantinya hingga mendekati Ramadhan berikutnya karena kembali mengalami haid. Dalam kondisi ini, setelah Ramadhan berlalu, ia tetap wajib mengganti puasa yang tertinggal.

Apakah Wajib Membayar Fidyah?

Menurut penjelasan M. Quraish Shihab, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kewajiban fidyah.

  • Mazhab Syafi’i dan Hanbali:
    Selain wajib qadha puasa, juga diwajibkan membayar fidyah.
  • Mazhab lainnya:
    Tidak mewajibkan fidyah, cukup mengganti puasa saja.

Fidyah sendiri biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, misalnya sekitar setengah liter beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Kesimpulan

Dengan adanya perbedaan pendapat ini, umat Islam dianjurkan untuk:

  • Segera melunasi utang puasa sebelum Ramadhan berikutnya
  • Memahami pendapat ulama terkait kewajiban fidyah
  • Menyesuaikan dengan keyakinan mazhab yang diikuti

Yang terpenting, jangan menunda-nunda qadha puasa tanpa alasan yang jelas, agar tidak menambah beban ibadah di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *