Pemerintah resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberi tambahan waktu satu bulan dari batas sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memastikan bahwa aturan resmi terkait perpanjangan ini akan segera diterbitkan.
“Perpanjangan masa lapor SPT menjadi satu bulan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum kebijakan ini. Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat, terutama di tengah penyesuaian sistem pelaporan pajak yang sedang berlangsung.
Meski ada perpanjangan, pemerintah tetap mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.
Cara Mudah Lapor SPT Online Lewat Coretax
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan semakin praktis karena bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih opsi “Buat Konsep SPT”
- Tentukan jenis pajak: PPh Orang Pribadi
- Pilih periode dan tahun pajak (contoh: Januari–Desember 2025)
- Tentukan jenis SPT: Normal atau Pembetulan
- Klik “Buat Konsep SPT” dan mulai isi data
- Gunakan fitur Posting agar data terisi otomatis
- Periksa dan lengkapi seluruh informasi
- Klik “Bayar dan Lapor” untuk mengirim SPT
- Lakukan tanda tangan digital sebagai konfirmasi
Bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan melalui saldo deposit atau kode billing yang otomatis dibuat oleh sistem.
Setelah pembayaran selesai, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”.
Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Antusiasme masyarakat dalam melaporkan pajak melalui Coretax terus meningkat. Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak:
- Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax
- Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan
Rinciannya:
- 15,6 juta wajib pajak orang pribadi
- 955 ribu wajib pajak badan
- 90 ribu instansi pemerintah
- 226 wajib pajak sektor PMSE
Untuk pelaporan tahun pajak 2025:
- Wajib pajak karyawan mendominasi dengan 7,8 juta pelapor
- Nonkaryawan mencapai 863 ribu pelapor
- Wajib pajak badan tercatat 183 ribu (rupiah) dan 138 (dolar AS)
Dengan adanya perpanjangan batas waktu ini, pemerintah berharap jumlah pelaporan SPT akan terus meningkat hingga tenggat baru berakhir.
Perpanjangan batas lapor SPT hingga 30 April 2026 menjadi kesempatan penting bagi wajib pajak yang belum melapor. Dengan sistem Coretax yang semakin mudah digunakan, masyarakat diharapkan dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menunggu di akhir waktu.
Jangan tunda, lapor lebih awal agar terhindar dari risiko keterlambatan





