Alur dan Protokol Penanganan Covid-19

Posted on

ALUR PEMERIKSAAN RAPID TEST UNTUK INFEKSI COVID-19

  1. Setiap peserta terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian.
  2. Peserta yang hasil rapid test positif, maka dilaksanakan tindakan isolasi rumah selama 14 hari.
  3. Peserta yang kontak erat dengan gejala berat (demam, batuk, dan sesak nafas), maka tindakan rujuk rumah sakit.
  4. Setiap peserta yang hasil rapid test negatif, maka tetap melaksanakan social distancing.

ACTIVE CASE FINDING (RAPID TEST) KUNJUNGAN RUMAH

  1. Teknik pelaksanaan rapid test kunjungan rumah dengan terlebih dahulu mengisi formulir kesediaan.
  2. Penanggung jawab dan pelaksana rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
  3. Sasaran rapid test ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
  4. Hasil rapid test dicatat, dan dilaporkan untuk tindak lanjut diagnostik dan terapi.
  5. Seluruh kegiatan ini dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19.

PROTOKOL ISOLASI MANDIRI

  1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
  2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
  3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19.
  4. Selama di rumah, bisa bekerja dari rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga.
  5. Lakukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
  6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan  bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
  7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi  (± 15-30 menit).
  8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Jakarta, 20 Maret 2020

ttd

Kementerian Kesehatan RI

ALUR DAN PROTOKOL covid-19