Daftar Isi
ALUR PEMERIKSAAN RAPID TEST UNTUK INFEKSI COVID-19
- Setiap peserta terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian.
- Peserta yang hasil rapid test positif, maka dilaksanakan tindakan isolasi rumah selama 14 hari.
- Peserta yang kontak erat dengan gejala berat (demam, batuk, dan sesak nafas), maka tindakan rujuk rumah sakit.
- Setiap peserta yang hasil rapid test negatif, maka tetap melaksanakan social distancing.
ACTIVE CASE FINDING (RAPID TEST) KUNJUNGAN RUMAH
- Teknik pelaksanaan rapid test kunjungan rumah dengan terlebih dahulu mengisi formulir kesediaan.
- Penanggung jawab dan pelaksana rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
- Sasaran rapid test ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
- Hasil rapid test dicatat, dan dilaporkan untuk tindak lanjut diagnostik dan terapi.
- Seluruh kegiatan ini dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19.
PROTOKOL ISOLASI MANDIRI
- Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
- Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
- Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19.
- Selama di rumah, bisa bekerja dari rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga.
- Lakukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
- Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
- Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (± 15-30 menit).
- Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Jakarta, 20 Maret 2020
ttd
Kementerian Kesehatan RI