Aturan Transportasi Daring Baru – Apa yang Berubah?

aturan transportasi daring baru

Pernah nggak sih kamu naik ojek online dan merasa tarifnya berubah-ubah? Atau mendengar keluhan driver soal insentif yang makin kecil? Inilah sebabnya aturan baru soal transportasi daring sedang ditunggu-tunggu banyak pihak—baik pengguna, mitra pengemudi, maupun perusahaan aplikasi.

Transportasi online sudah jadi bagian dari keseharian kita. Tapi tanpa regulasi yang adil, sistem ini bisa bikin satu pihak untung besar, sementara yang lain merugi.

Sejarah Singkat Transportasi Daring di Indonesia

Awalnya, ojek online hadir sebagai solusi mobilitas cepat dan murah. Go-Jek dan Grab adalah dua pionir yang mengubah cara orang Indonesia bepergian. Namun, sejak 2015, pertumbuhannya yang pesat tidak dibarengi dengan aturan yang memadai.

Pemerintah beberapa kali mencoba membuat regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019. Tapi tetap saja, banyak celah dan ketimpangan yang belum teratasi.

Masalah yang Muncul dari Aturan Lama

  • Tarif yang tidak stabil

  • Insentif yang semakin kecil

  • Perlindungan hukum minim

  • Jam kerja tidak diatur

  • Persaingan tidak sehat antar-pengemudi

Banyak mitra merasa hak mereka tidak dilindungi secara memadai. Sementara perusahaan aplikasi cenderung berorientasi pada keuntungan.

Tuntutan Mitra dan Penumpang

Mitra pengemudi ingin:

  • Tarif dasar yang layak

  • Insentif yang transparan

  • Perlindungan asuransi

  • Jam kerja maksimal

Sementara penumpang ingin:

  • Harga tetap terjangkau

  • Layanan cepat dan aman

  • Kejelasan bila terjadi masalah