Setujukah Anda dengan perjanjian pranikah? Apakah memang harus benar-benar disiapkan untuk menjamin kelangsungan hidup Anda bila terjadi sesuatu dalam rumah tangga Anda? Tidak perlu alergi dan menutup telingan dengan istilah ini, mari kita berpikir realitis dan maju ke depan. Syukur kalau kita mampu mempertahankan utuh rumah tangga.
Apa itu perjanjian pranikah?
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian dari salah satu pasangan dan juga bisa memuat bagaimana semua urusan keluarga akan diatur selama pernikahan berlangsung.
Perjanjian pranikah tidak wajib namun diperbolehkan selama isinya tidak bertentangan dengan agama, hukum, nilai-nilai moral, adat istiadat (lihat UU pasal 29 No.1 tahun 1974).
Aspek apa saja dalam perjanjian pranikah?
- Keterbukaan
- Kerelaan
- Objektif
- Notariil. Ada hitam di atas putih, artinya pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian pranikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Kantor Catatan Sipil)
Apa saja isi perjanjian pranikah?
- Pemisahan harta kekayaan. Biasa kita sebut harta gono gini atau harta yang diperoleh setelah atau dalam perkawinan.
- Pemisahan utang
- Tanggung jawab terhadap anak-anak hasil pernikahan tersebut
Yang perlu diingat bahwa perjanjian pranikah tidak kaku. Jika Anda berdua ingin merubah isinya di kemudian hari, sepanjang itu tidak merugikan kedua belah pihak masih diperbolehkan.
Pernikahan bukan hanya penyatuan fisik dan emosional tetapi juga penyatuan financial.