Cara Menjadi Penerima PIP 2025: Panduan Lengkap

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan mereka. Tujuan utama PIP adalah memastikan bahwa setiap anak di Indonesia dapat mengakses pendidikan hingga tingkat menengah, tanpa terhalang oleh kendala ekonomi.

Tujuan dan Manfaat PIP

PIP bertujuan untuk:

  • Meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Mencegah siswa putus sekolah karena alasan ekonomi.

  • Menarik kembali siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan mereka.

Manfaat dari program ini meliputi:

  • Membantu biaya personal pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis.

  • Meringankan beban ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anak.

  • Mendorong siswa untuk tetap bersekolah dan menyelesaikan pendidikan mereka.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Siswa yang berhak menerima PIP adalah mereka yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki KIP secara otomatis terdaftar sebagai calon penerima PIP.

  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Data siswa harus terinput dengan benar di Dapodik sekolah.

  3. Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Prioritas diberikan kepada siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  4. Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.

  5. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Bagi keluarga yang belum terdata di DTKS, dapat mengajukan SKTM dari kelurahan/desa setempat.

  6. Anak Yatim Piatu/Yatim/Piatu: Anak-anak yang tinggal di panti asuhan juga berhak menerima bantuan PIP.

  7. Korban Bencana Alam: Siswa yang terdampak bencana alam dan membutuhkan bantuan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan dapat diusulkan sebagai penerima PIP.

  8. Penyandang Disabilitas: Siswa penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan PIP.

  9. Pelajar Putus Sekolah (Drop Out): Program ini juga berupaya menjangkau anak-anak yang putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan.