Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) seringkali menjadi momok bagi para pendidik di Indonesia. Birokrasi yang rumit dan persyaratan administratif yang ketat, seperti kewajiban mengajar 24 jam tatap muka, seringkali menyulitkan guru dalam mendapatkan hak mereka. Namun, pada 11 April 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan angin segar dengan merilis Dapodik versi 2025C. Pembaruan ini diharapkan dapat mempermudah proses pencairan TPG dan menyesuaikan dengan realita di lapangan.
Apa Itu Dapodik 2025C?
Dapodik 2025C adalah versi terbaru dari sistem pendataan pendidikan yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk validasi sertifikasi guru. Versi ini hadir sebagai penyempurnaan dari Dapodik 2025B, dengan tiga pembaruan utama:
Validasi perhitungan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)
Validasi Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk kelas 13 SMK
Isian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PTK kini 16 digit
Dari ketiga poin tersebut, pembaruan pengakuan jam tugas tambahan Wakasek memiliki dampak langsung pada pencairan TPG.
Kemudahan yang Diberikan oleh Dapodik 2025C
1. Penambahan Jumlah Wakasek yang Diakui
Sebelumnya, sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) di bawah 10 hanya bisa memiliki satu Wakasek yang diakui sistem. Kini, peraturan itu diubah drastis:
SMP: Diakui hingga 3 Wakasek meskipun hanya memiliki 3 rombel
SMA/SMK: Diakui hingga 4 Wakasek, bahkan pada sekolah kecil dengan 3 rombel pun
Dampaknya, guru bisa memanfaatkan tugas tambahan Wakasek sebagai penambah jam mengajar hingga 12 jam pelajaran (JP), sehingga lebih mudah memenuhi syarat 24 JP untuk kevalidan Info GTK.
2. Syarat Tugas Tambahan Wakasek Diperjelas
Agar jam Wakasek dapat terbaca di sistem, harus memenuhi syarat berikut:
Tanggal Mulai Tugas (TMT): Harus diinput minimal tahun 2024 atau 2025
Nomor SK Penugasan: Wajib diisi
Banyak kasus sebelumnya terjadi karena TMT belum diperbarui atau SK tidak terisi, akibatnya jam tidak terbaca dan guru tetap berstatus tidak valid (kode 02).
3. Pengakuan Kegiatan Non-Tatap Muka
Menteri Pendidikan menyoroti realita pahit guru-guru yang harus “lari dari lonceng ke lonceng” demi mengejar 24 jam mengajar. Beliau menyampaikan bahwa tugas guru bukan hanya mengajar, tapi juga membimbing siswa, meningkatkan kompetensi profesional, aktif di masyarakat, dan berpartisipasi dalam kegiatan sekolah. Oleh karena itu, sistem pelaporan jam kerja guru akan diperluas dan disesuaikan dengan kondisi riil.
Skema Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025
Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menyetujui skema baru pencairan tunjangan sertifikasi 2025. Mulai tahun depan, tunjangan ini akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa lagi melalui pemerintah daerah. Langkah ini diyakini bisa mengatasi keterlambatan pencairan akibat birokrasi.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Guru
Verifikasi dan Pembaruan Data di Dapodik: Guru perlu memastikan bahwa data di Dapodik sudah benar dan terbaru. Jika ada kesalahan, hal ini dapat menghambat pencairan tunjangan.
Sinkronisasi Data ke SIMTUN di Dinas Pendidikan: Setelah data diperbarui, akan dilakukan sinkronisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) di Dinas Pendidikan.
Verifikasi Rekening melalui Info GTK: Kemendikdasmen mengimbau para guru untuk segera melakukan validasi rekening melalui laman Info GTK agar penyalurannya tepat sasaran dan berjalan lancar.
Peran Kemendagri dalam Mendukung Skema Baru
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut turun tangan langsung mendukung kebijakan Kemendikdasmen. Melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda), Kemendagri meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) menyetor data rekening gaji Guru ASN Daerah. Bahkan telah disampaikan Surat Edaran (SE) resmi yang memberi batas waktu maksimal hingga 5 Maret 2025.
Jumlah Guru yang Akan Mendapatkan Tunjangan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 606 ribu guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi, sebuah langkah yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Langkah ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga mencerminkan semangat penghargaan terhadap profesi guru. Dengan mempermudah validasi dan menghilangkan hambatan-hambatan birokrasi yang selama ini menyulitkan, kita sedang bergerak menuju sistem pendidikan yang lebih adil dan efisien.
Melalui Dapodik 2025C, pemerintah tidak hanya menghadirkan pembaruan teknis, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung perjuangan para pendidik di lapangan. Jangan sampai semangat para guru dalam mendidik generasi bangsa padam hanya karena urusan administratif yang berbelit.
Apa Kata Guru Tentang Dapodik 2025C?
Respon guru terhadap Dapodik 2025C umumnya sangat positif. Beberapa guru menyampaikan bahwa mereka kini merasa lebih “dianggap” karena realita di lapangan akhirnya dijadikan dasar dalam sistem. Salah satu Wakasek dari sebuah SMP di Yogyakarta mengatakan:
“Akhirnya sistem paham kalau kami Wakasek juga bekerja keras. Dengan pengakuan jam tambahan, kami bisa tetap mengajar tanpa harus memforsir tenaga hanya demi kejar 24 JP.”
Langkah-Langkah Menyukseskan Implementasi Dapodik 2025C
1. Pelatihan Operator Sekolah
Pemerintah daerah diimbau untuk segera menyelenggarakan pelatihan penggunaan Dapodik 2025C.
Fokus pelatihan pada penginputan tugas tambahan, TMT, dan kelengkapan data PTK.
2. Sosialisasi kepada Guru dan Kepala Sekolah
Perlu diadakan webinar atau pertemuan luring tentang kebijakan baru.
Materi sosialisasi mencakup pengaruh langsung Dapodik terhadap tunjangan.
3. Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Pengawasan dari dinas pendidikan agar sekolah tidak asal menginput SK tanpa validitas.
Evaluasi rutin untuk mendeteksi sekolah yang belum memperbarui data.
Mitos vs Fakta tentang Tunjangan Sertifikasi Guru
Mitos | Fakta |
---|---|
Harus mengajar 24 jam tatap muka | Bisa dipenuhi dari tugas tambahan seperti Wakasek |
Tunjangan selalu lambat cair | Dengan sistem pusat, pencairan bisa lebih cepat dan efisien |
NPWP tidak penting | Kini NPWP menjadi syarat wajib dan harus 16 digit |
Hanya kepala sekolah yang bisa dapat tunjangan tambahan | Wakasek kini juga diakui hingga 12 JP |
Bagaimana Jika Jam Mengajar Masih Kurang?
Jika setelah mengisi jam mengajar dan tugas tambahan guru masih belum mencapai 24 JP, ada beberapa solusi:
Menggabungkan beban mengajar dari dua sekolah (mapel sama)
Mengambil tanggung jawab lain yang diakui sistem, seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dll
Mengajar kelas tambahan jika memungkinkan
Perbedaan Dapodik 2025B vs Dapodik 2025C
Fitur | Dapodik 2025B | Dapodik 2025C |
---|---|---|
Jumlah Wakasek yang diakui | 1 untuk sekolah kecil | Hingga 3-4 Wakasek |
NPWP PTK | 15 digit | 16 digit |
PKL Kelas 13 SMK | Belum tervalidasi | Sudah tervalidasi |
Tugas tambahan terbaca | Terkadang error | Sudah diperbaiki |
Siapa Saja yang Wajib Update Dapodik 2025C?
Seluruh operator sekolah
Kepala Sekolah
Wakasek
Guru bersertifikat pendidik
Guru penerima tunjangan
Tips Agar Info GTK Cepat Valid
Selalu update aplikasi Dapodik ke versi terbaru.
Input SK tugas tambahan dan tanggal TMT dengan benar.
Pastikan NPWP sesuai format terbaru (16 digit).
Sinkronisasi data secara rutin sebelum deadline.
Cek Info GTK secara berkala dan segera perbaiki jika muncul peringatan (kode 02, 03, dst.).
Apa yang Harus Dilakukan Jika Info GTK Tidak Valid?
Jangan panik. Berikut langkah-langkah solusinya:
Periksa kembali data Dapodik, terutama pada isian tugas tambahan.
Update TMT dan SK penugasan jika diperlukan.
Sinkron ulang dan tunggu 2–3 hari kerja.
Jika tetap tidak berubah, hubungi dinas pendidikan setempat.
Kapan Dapodik 2025C Harus Disinkronisasi?
Kemendikdasmen menyarankan seluruh sekolah untuk menyelesaikan sinkronisasi sebelum 30 April 2025. Hal ini demi memastikan pencairan TPG tahap pertama tidak tertunda.
Dapodik 2025C adalah kabar baik yang sudah lama dinanti para guru di Indonesia. Dengan pembaruan ini, proses pencairan tunjangan sertifikasi menjadi lebih adil, praktis, dan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bagi para guru, ini adalah bentuk apresiasi konkret atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa.
Pastikan data Anda sudah diperbarui, sinkronisasi dilakukan tepat waktu, dan semua dokumen administratif diisi dengan benar. Karena kini, dengan sistem baru, kita tak perlu lagi berlari dari lonceng ke lonceng demi validasi semata.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah Wakasek bisa dihitung sebagai jam mengajar untuk sertifikasi?
Ya. Dengan Dapodik 2025C, jam tugas tambahan Wakasek hingga 12 JP kini diakui untuk memenuhi syarat sertifikasi.
2. Bagaimana jika NPWP saya masih 15 digit?
Silakan update NPWP Anda menjadi 16 digit melalui data PTK di Dapodik agar valid di sistem pusat.
3. Apakah semua guru akan otomatis menerima tunjangan?
Tidak. Hanya guru yang memenuhi syarat (sertifikasi, beban kerja, validasi Info GTK) yang akan menerima.
4. Kapan tunjangan mulai dicairkan oleh pusat?
Mulai 2025, tunjangan akan ditransfer langsung dari pusat ke rekening guru yang telah terverifikasi.
5. Apakah Dapodik 2025C wajib diinstal semua sekolah?
Ya. Untuk mendapatkan semua manfaatnya dan agar data valid, semua sekolah wajib update ke versi ini.