Gaji ke-13 ASN Juni 2025: Jadwal & Rincian

Gaji ke-13 ASN

Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada awal Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keuangan keluarga ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak.

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN aktif dan pensiunan setiap tahun. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya cair menjelang Idulfitri, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN.

Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala administratif, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni. Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan dilakukan secara akurat dan tepat sasaran.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji Pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja ASN.

  • Tunjangan Melekat: Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100%.