Gaji ke-13 ASN Juni 2025: Jadwal & Rincian

Gaji ke-13 ASN

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada jabatan dan golongan ASN. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa jabatan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

  • Sekretaris: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.800

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

  • Pendidikan SD/SMP:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200

    • Masa kerja 11–20 tahun: Rp4.639.300

    • Masa kerja >20 tahun: Rp5.052.600

  • Pendidikan SMA/D1:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700

    • Masa kerja 11–20 tahun: Rp5.347.400

    • Masa kerja >20 tahun: Rp5.861.500

  • Pendidikan D2/D3:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500

    • Masa kerja 11–20 tahun: Rp5.966.100

    • Masa kerja >20 tahun: Rp6.524.200

  • Pendidikan S1/D4:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000

    • Masa kerja 11–20 tahun: Rp7.160.500

    • Masa kerja >20 tahun: Rp7.825.800

  • Pendidikan S2/S3:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100

    • Masa kerja 11–20 tahun: Rp8.357.500

    • Masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500

Gaji ke-13 untuk ASN Daerah dan Pensiunan

Untuk ASN daerah, struktur pemberian gaji ke-13 mengikuti kebijakan pusat, namun besarannya dapat disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah, khususnya untuk tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan lainnya.

Anggaran Gaji ke-13

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2025. Rincian anggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • ASN/TNI/Polri pusat: Rp18 triliun

  • ASN daerah melalui transfer ke daerah (TKD): Rp21,1 triliun

  • Pensiunan: Rp11,7 triliun

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan

  • Membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru

  • Menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional pada momen penting pertengahan tahun

Pencairan gaji ke-13 pada awal Juni 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan. Dengan komponen yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, diharapkan tambahan penghasilan ini dapat membantu meringankan beban keuangan keluarga ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN aktif (PNS dan PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.

2. Kapan gaji ke-13 mulai dicairkan?

Gaji ke-13 mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.

3. Apa saja komponen gaji ke-13?

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), dan tunjangan kinerja (untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim).

4. Apakah ASN daerah juga menerima gaji ke-13?

Ya, ASN daerah juga menerima gaji ke-13 dengan struktur pemberian yang mengikuti kebijakan pusat, namun besarannya dapat disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.

5. Bagaimana dengan pensiunan?

Pensiunan menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan lainnya.