Investree Resmi Dibubarkan

Investree Resmi Dibubarkan: Panduan Lengkap bagi Kreditur Menagih Utang

Posted on

Investree, salah satu platform fintech peer-to-peer lending terkemuka di Indonesia, resmi dibubarkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah Investree mengalami peningkatan tingkat wanprestasi (TWP90) yang signifikan, mencapai 16,44% pada awal 2024, jauh di atas batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 5% .

Pencabutan izin usaha ini berdampak langsung pada para kreditur dan peminjam yang terlibat dalam platform tersebut. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai latar belakang pembubaran Investree, langkah-langkah yang harus diambil oleh kreditur untuk menagih utang, serta implikasi hukum dan keuangan yang mungkin timbul.

Latar Belakang Pembubaran Investree

Tingkat Wanprestasi yang Tinggi

Investree mengalami peningkatan TWP90 yang signifikan, mencapai 16,44% pada awal 2024 . Angka ini menunjukkan bahwa banyak peminjam yang gagal membayar pinjaman mereka tepat waktu, yang berdampak negatif pada kepercayaan investor dan stabilitas platform.

Sanksi Administratif dari OJK

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar ketentuan penyaluran pinjaman . Namun, Investree gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan tidak berhasil mendapatkan investor strategis yang kredibel, yang akhirnya menyebabkan pencabutan izin usaha.

Pembentukan Tim Likuidasi

Setelah pencabutan izin usaha, Investree diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi . Tim ini bertanggung jawab untuk mengelola aset perusahaan, menyelesaikan kewajiban kepada kreditur, dan memastikan proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Likuidasi

Tim likuidasi memiliki peran penting dalam menyelesaikan kewajiban perusahaan, termasuk:

  • Menginventarisasi aset dan kewajiban perusahaan.

  • Menagih piutang dari peminjam yang masih memiliki kewajiban.

  • Membayar utang kepada kreditur sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh hukum.

  • Menyusun laporan keuangan akhir dan melaporkannya kepada OJK.

Hak dan Kewajiban Kreditur

Kewajiban Peminjam Tetap Berlaku

Meskipun Investree telah dibubarkan, para peminjam tetap berkewajiban untuk melunasi utang mereka kepada kreditur. Proses penagihan akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh perusahaan .​

Langkah-Langkah yang Harus Diambil oleh Kreditur

Kreditur yang ingin menagih utang mereka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menghubungi Tim Likuidasi: Dapatkan informasi kontak tim likuidasi dari situs resmi Investree atau melalui OJK.

  2. Menyiapkan Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen yang membuktikan klaim Anda, seperti perjanjian pinjaman dan bukti transfer dana.

  3. Mengajukan Klaim: Ajukan klaim Anda kepada tim likuidasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

  4. Memantau Proses Likuidasi: Pantau perkembangan proses likuidasi dan pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru mengenai status klaim Anda.

Implikasi Hukum dan Tindakan Terhadap Manajemen Investree

Gugatan Hukum dari Kreditur

Sebanyak 22 kreditur telah menggugat Investree atas dugaan perbuatan melawan hukum, dengan total nilai gugatan mencapai Rp 2,5 miliar . Gugatan ini menunjukkan ketidakpuasan kreditur terhadap penanganan masalah oleh manajemen Investree.

Penyelidikan Terhadap Mantan CEO

Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, sedang diselidiki oleh OJK atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan . OJK bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke Indonesia guna menjalani proses hukum.

Dampak Pembubaran Investree terhadap Industri Fintech

Pembubaran Investree menjadi peringatan bagi industri fintech di Indonesia. Perusahaan fintech harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga tingkat wanprestasi tetap rendah untuk mempertahankan kepercayaan investor dan pengguna.

Pembubaran Investree menandai babak baru dalam industri fintech Indonesia. Kreditur harus proaktif dalam menagih utang mereka melalui tim likuidasi dan memantau perkembangan proses likuidasi. Sementara itu, perusahaan fintech lainnya harus belajar dari kasus ini dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam industri.

FAQ

1. Apakah peminjam tetap harus membayar utang setelah Investree dibubarkan?
Ya, peminjam tetap berkewajiban melunasi utangnya. Pembubaran Investree tidak menghapus kewajiban tersebut karena utang adalah hak kreditur yang sah dan harus ditagih melalui proses likuidasi oleh tim yang ditunjuk.

2. Bagaimana cara mengetahui siapa yang menjadi tim likuidasi Investree?
Informasi tentang tim likuidasi biasanya akan diumumkan secara resmi oleh perusahaan atau melalui OJK. Kreditur disarankan untuk memantau situs resmi Investree atau menghubungi kontak layanan OJK untuk informasi terbaru.

3. Apa yang harus dilakukan kreditur jika klaimnya tidak diproses?
Jika klaim tidak diproses atau tidak ada kejelasan, kreditur bisa mengambil jalur hukum atau mengadukan ke OJK. Jangan ragu untuk menghubungi lembaga bantuan hukum atau perwakilan hukum untuk pendampingan lebih lanjut.

4. Apakah dana kreditur pasti kembali setelah proses likuidasi?
Tidak ada jaminan 100% dana akan kembali. Itu tergantung dari jumlah aset yang berhasil dikumpulkan oleh tim likuidasi dan jumlah klaim yang masuk. Dana akan dibagikan sesuai prioritas dan proporsi kewajiban yang diakui.

5. Apakah kasus Investree bisa terjadi lagi di perusahaan fintech lain?
Bisa saja terjadi, jika pengelolaan risiko, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi tidak dijaga dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk melakukan riset mendalam dan memahami risiko sebelum berinvestasi di platform fintech.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *