Jalur SPMB Sumut 2025 SMA SMK: Syarat & Alur Pendaftaran

Halo, para calon siswa dan orang tua di Sumatera Utara! Tahun ajaran 2025/2026 membawa perubahan signifikan dalam proses penerimaan murid baru untuk jenjang SMA dan SMK. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) telah mengumumkan sistem baru yang menggantikan istilah “zonasi” dengan “domisili”. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam proses seleksi.

Apa Itu Jalur Domisili?

Perbedaan Antara Zonasi dan Domisili

Sebelumnya, sistem zonasi mengukur jarak tempat tinggal siswa ke sekolah terdekat. Kini, dengan sistem domisili, penentuan sekolah didasarkan pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.

Tujuan Perubahan

Perubahan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan keadilan dalam distribusi siswa ke sekolah-sekolah negeri.

  • Mengurangi manipulasi data tempat tinggal.

  • Mempermudah proses verifikasi data calon siswa.

Jalur Pendaftaran SPMB 2025

SPMB 2025 menyediakan beberapa jalur pendaftaran untuk menyesuaikan dengan kondisi dan prestasi calon siswa:

1. Jalur Domisili

  • SMA: Kuota 30%

  • SMK: Kuota 10%

Calon siswa mendaftar ke sekolah yang berada di kecamatan sesuai dengan alamat di KK.

2. Jalur Afirmasi

  • SMA: Kuota 30%

  • SMK: Kuota 15%

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

3. Jalur Mutasi

  • SMA: Kuota 5%

Untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru/tendik.

4. Jalur Prestasi

  • SMA: Kuota 35%

  • SMK: Kuota 10%

Bagi siswa dengan prestasi akademik dan non-akademik.

5. Jalur Prestasi Nilai Rapor (Khusus SMK)

  • SMK: Kuota 65%.

Berdasarkan nilai rapor siswa selama jenjang SMP.

Jadwal Pendaftaran SPMB 2025

Pendaftaran dibagi menjadi dua tahap berdasarkan wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis):

Tahap I (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi SMK)

  • Cabdis Wilayah VII–XIV: 15–20 Mei 2025

  • Cabdis Wilayah I–VI: 21–26 Mei 2025

Tahap II (Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK)

  • Cabdis Wilayah VII–XIV: 2–8 Juni 2025

  • Cabdis Wilayah I–VI: 9–14 Juni 2025

Persyaratan Umum Pendaftaran

Calon siswa harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah.

  • Terdaftar dalam KK orang tua kandung yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

  • Nama orang tua/wali harus sesuai dengan yang tercantum pada rapor dan ijazah jenjang sebelumnya.

Kriteria Pemeringkatan

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, pemeringkatan dilakukan berdasarkan:

  1. Nilai Rapor

  2. Jarak domisili terdekat

  3. Usia calon siswa (lebih tua diutamakan)

  4. Waktu pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi:

Disdik Sumut juga menyediakan helpdesk di sekolah-sekolah untuk membantu calon siswa yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran online.

Daya Tampung Sekolah

SMA

  • Total Sekolah: 438

  • Jumlah Rombel: 2.627

  • Total Siswa: 94.579

SMK

  • Total Sekolah: 281

  • Jumlah Rombel: 1.788

  • Total Siswa: 64.356

Proses Daftar Ulang

Setelah dinyatakan lulus, calon siswa harus melakukan daftar ulang dengan ketentuan:

  • Tidak dipungut biaya.

  • Dilaksanakan setelah tahapan SPMB berakhir.

  • Membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan jalur yang dipilih.

  • Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah; jika ditemukan pemalsuan, hak sebagai murid baru akan dicabut.

Kesimpulan

Perubahan dari sistem zonasi ke domisili dalam SPMB 2025 bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan siswa baru yang lebih adil dan transparan. Dengan memahami jalur pendaftaran, persyaratan, dan jadwal yang telah ditetapkan, calon siswa dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi proses seleksi ini.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa perbedaan utama antara jalur zonasi dan domisili?

Zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat, sedangkan domisili berdasarkan alamat di KK dan kecamatan tempat tinggal siswa.

2. Apakah semua pendaftaran dilakukan secara online?

Ya, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Disdik Sumut.

3. Bagaimana jika saya mengalami kendala saat pendaftaran online?

Disdik Sumut menyediakan helpdesk di sekolah-sekolah untuk membantu proses pendaftaran.

4. Apakah ada biaya saat daftar ulang?

Tidak, proses daftar ulang tidak dipungut biaya apapun.

5. Apa yang terjadi jika dokumen yang saya berikan tidak valid?

Jika ditemukan pemalsuan dokumen, hak sebagai murid baru akan dicabut dan dapat digantikan oleh calon siswa lain berdasarkan peringkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *