kartu kuning

Langkah Mudah Mendapatkan Kartu Kuning: Persyaratan, Proses, dan Panduan Praktis

Posted on

Kartu kuning, atau yang sering disebut AK-1, merupakan salah satu syarat penting bagi para pencari kerja, terutama di lingkungan pemerintahan. Proses pembuatannya cukup mudah dan dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu kartu kuning, syarat membuatnya, cara pembuatan online maupun offline, serta berbagai informasi terkait lainnya.

Apa Itu Kartu Kuning?

Menurut indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah. Kartu ini bertujuan untuk mendata para pencari kerja. Meskipun disebut kartu kuning, warnanya sebenarnya putih. Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan pendidikan, serta informasi pendidikan terakhir.

Dari data yang terkumpul, Disnaker akan memberikan informasi kepada perusahaan. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi penghubungan antara pencari kerja dan perusahaan, sehingga lowongan kerja dapat segera diisi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Syarat membuat kartu kuning mungkin sedikit berbeda di setiap kantor Disnaker daerah, namun secara umum, syaratnya mencakup:

  • Fotokopi KTP/SIM (sertakan KTP asli jika diperlukan saat proses pengajuan)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi (sertakan juga ijazah asli)
  • Dua lembar pas foto dengan latar belakang warna merah, biasanya berukuran 3×4
  • Dokumen dimasukkan ke dalam map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan

Cara Membuat Kartu Kuning

Proses pembuatan kartu kuning bisa dilakukan baik secara online maupun offline.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Langkah-langkah untuk membuat kartu kuning secara online adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id
  2. Klik ‘Daftar’ untuk membuat akun baru.
  3. Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, hingga kata sandi.
  4. Lengkapi data diri seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian.
  5. Daftar sebagai pencari kerja dan unggah foto resmi terbaru berukuran 3×4.
  6. Isi data sesuai instruksi dan pastikan kebenaran data.
  7. Simpan data dan datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi.

Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker

Jika Anda ingin membuat kartu kuning secara offline, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datangi kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal Anda.
  2. Tanyakan petugas mengenai proses pembuatan kartu kuning atau AK-1.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  4. Tunggu hingga proses pembuatan selesai.
  5. Setelah selesai, minta legalisasi kartu kuning yang baru dibuat.

Hal-hal yang Perlu Diketahui

Beberapa hal penting terkait kartu kuning yang perlu Anda ketahui:

  • Usia minimal untuk membuat kartu kuning adalah 18 tahun.
  • Syarat pendidikan terakhir diperlukan untuk pembuatan kartu kuning.
  • Pembuatan kartu kuning hanya dilayani di kantor Disnaker di kota/kabupaten yang sama dengan alamat di KTP.
  • Pembuatan kartu kuning tidak dikenai biaya alias gratis.
  • Masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun sejak diterbitkan.
  • Jika masa berlaku sudah habis, dapat dilakukan perpanjangan di kantor Disnaker mana saja.
  • Pengambilan kartu kuning harus dilakukan oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.
  • Jika sudah mendapat pekerjaan, kartu kuning harus dikembalikan ke Disnaker.

Nah, dengan syarat yang mudah dan proses yang fleksibel, membuat kartu kuning menjadi langkah awal yang penting bagi para pencari kerja. Ingatlah untuk memenuhi persyaratan dengan lengkap dan benar.

Frequently Asked Questions (FAQs)

1. Apakah kartu kuning wajib dimiliki oleh setiap pencari kerja?

Ya, kartu kuning biasanya menjadi salah satu syarat penting saat melamar pekerjaan, terutama di lingkungan pemerintahan.

2. Apakah pembuatan kartu kuning bisa dilakukan oleh orang yang belum berusia 18 tahun?

Tidak, usia minimal untuk membuat kartu kuning adalah 18 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku kartu kuning?

Anda dapat memperpanjang masa berlaku kartu kuning dengan mengunjungi kantor Disnaker dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

4. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk membuat kartu kuning?

Tidak, pembuatan kartu kuning tidak dikenai biaya alias gratis.

5. Apakah kartu kuning dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di luar wilayah tempat pembuatannya?

Ya, kartu kuning biasanya dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di berbagai wilayah, namun pastikan untuk memeriksa persyaratan lokal terlebih dahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *