Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak di Jakarta memiliki akses pendidikan yang layak hingga jenjang menengah atas. Dengan bantuan ini, diharapkan angka putus sekolah dapat diminimalisir dan kualitas pendidikan meningkat.
Jadwal Pencairan KJP Bulan Mei 2025
Hingga saat ini, jadwal resmi pencairan KJP untuk bulan Mei 2025 belum diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, berdasarkan pola pencairan sebelumnya, seperti pada bulan April 2025 yang dilakukan pada tanggal 8 April, diperkirakan pencairan untuk bulan Mei akan dilakukan pada awal bulan. Penerima diharapkan untuk rutin memantau informasi terbaru melalui situs resmi atau media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing. Berikut rincian dana KJP Plus per bulan:
SD/MI: Rp250.000
SMP/MTs: Rp300.000
SMA/MA: Rp420.000
SMK: Rp450.000
PKBM: Rp300.000
Untuk siswa yang bersekolah di swasta, terdapat tambahan dana SPP yang besarnya juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima KJP Plus bulan Mei 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
Pilih tahun 2025 dan tahap pencairan yang sesuai.
Klik tombol “Cek” dan tunggu hasil pengecekan.
Jika terdaftar sebagai penerima, informasi lengkap mengenai status dan besaran dana akan ditampilkan.
Proses Pencairan Dana KJP Plus
Setelah dana disalurkan, orang tua atau wali siswa dapat menarik dana KJP Plus melalui ATM Bank DKI menggunakan kartu yang telah diberikan. Namun, perlu diperhatikan bahwa penarikan tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, atau biaya ekstrakurikuler.
Syarat dan Ketentuan Penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
Terdaftar di sekolah formal atau non-formal di DKI Jakarta.
Memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70 selama dua semester berturut-turut.
Selain itu, proses administrasi seperti pembukaan rekening Bank DKI dan penerimaan kartu ATM harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan.
Manfaat Tambahan KJP Plus
Selain bantuan dana pendidikan, penerima KJP Plus juga mendapatkan manfaat tambahan, seperti akses gratis ke beberapa tempat wisata edukatif di Jakarta, termasuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol. Program ini bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih luas bagi siswa.
Kesimpulan
Program KJP Plus merupakan upaya nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Dengan bantuan ini, diharapkan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan yang berkualitas. Penerima diharapkan untuk memanfaatkan dana ini secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Kapan tepatnya dana KJP Plus bulan Mei 2025 akan cair?
Hingga saat ini, jadwal resmi belum diumumkan. Namun, berdasarkan pola sebelumnya, pencairan diperkirakan pada awal Mei 2025.
2. Bagaimana cara mengecek apakah saya terdaftar sebagai penerima KJP Plus?
Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK siswa.
3. Apakah semua dana KJP Plus bisa ditarik tunai?
Tidak. Hanya Rp100.000 per bulan yang dapat ditarik tunai. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan.
4. Apa saja syarat untuk menjadi penerima KJP Plus?
Syarat utamanya adalah terdaftar sebagai warga DKI Jakarta, berusia 6-21 tahun, terdaftar di sekolah di DKI Jakarta, dan memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70 selama dua semester berturut-turut.
5. Apakah penerima KJP Plus mendapatkan manfaat lain selain dana pendidikan?
Ya, penerima juga mendapatkan akses gratis ke beberapa tempat wisata edukatif di Jakarta, seperti TMII dan Ancol.