Pemerintah kembali memperbaharui daftar negara-negara yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu guna memprediksi penyebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau kasus Omicron yang meningkat pesat.
Pemerintah mengesahkan Surat Pemberitahuan Kelompok Kerja (Satgas) untuk Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suhyanto pada 4 Januari 2021. Ada dari 14 negara yang dilarang oleh pemerintah untuk berkunjung ke Indonesia.
Rincian 14 negara atau wilayah tersebut adalah sebagai berikut:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Norwegia
- Prancis
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambik
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
- Bahasa Inggris
- Denmark
Larangan tersebut menyasar warga negara asing dari negara terlarang, kemudian orang asing yang transit langsung atau di 14 negara terlarang, dan orang asing yang pernah tinggal dan/atau berkunjung dalam 14 hari ke 14 negara atau wilayah tersebut.
Namun demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara/wilayah tersebut masih memiliki kesempatan untuk masuk ke Indonesia, dengan syarat hasil RT PCR-nya negatif, sampel diambil paling lama 3 x 24 jam, dan harus tetap dikarantina. selama 10 hari.
Sementara itu, penumpang di luar 14 negara/wilayah tersebut harus dikarantina 7 x 24 jam.
“Surat edaran ini berlaku mulai 7 Januari 2022 sampai nanti dipastikan,” kata Satgas tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat hingga Selasa (4/1), total kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 254.
Siti Nadia Talmiz, Direktur Departemen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, mengungkapkan dari semua pasien, dua gejala yang paling umum adalah batuk dan pilek.