Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang prosedur dan syarat pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
Dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai dengan PP 60 Tahun 2015. Berikut adalah aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
1. Pencairan Maksimal 30% untuk Kepemilikan Rumah
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat melakukan pencairan dana JHT paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah saldo yang telah dialokasikan untuk kepemilikan rumah. Ini adalah pilihan yang baik bagi mereka yang ingin memiliki rumah sendiri.
2. Pencairan 10% untuk Keperluan Lain
Selain pencairan untuk kepemilikan rumah, peserta juga memiliki opsi untuk mencairkan 10 persen dari jumlah saldo JHT untuk keperluan lain yang mendesak. Ini dapat membantu dalam situasi-situasi darurat atau keperluan penting lainnya.
3. Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun
Agar bisa mencairkan dana JHT saat masih bekerja, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal selama 10 tahun. Ini berarti peserta harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama setidaknya satu dekade sebelum dapat melakukan pencairan.
Dokumen Pencairan
Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah daftar dokumen lengkap yang diperlukan berdasarkan jenis pencairan:
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim 10%
- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika tersedia)
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim 30%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika tersedia)
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja memiliki kesempatan untuk melakukan pencairan saldo JHT. Dengan memahami syarat dan prosedurnya, Anda dapat memanfaatkan dana JHT sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dan memiliki dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan klaim.