PHK Capai 8.389 Orang per April 2026, Kemnaker Perkuat Pemantauan dan Koordinasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga awal April 2026 mengalami peningkatan. Berdasarkan data per 1 Januari hingga 8 April 2026, total pekerja yang terdampak PHK mencapai 8.389 orang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi. Ia menambahkan, angka PHK ini menjadi perhatian langsung Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Indah mengungkapkan, informasi tersebut diterimanya melalui komunikasi internal, di mana Menteri Ketenagakerjaan menanyakan perkembangan terbaru terkait PHK dan langsung diberikan angka terkini per 8 April 2026.

Sebelumnya, pada Januari 2026, Kemnaker mencatat sebanyak 359 pekerja terkena PHK. Data tersebut merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Secara wilayah, angka PHK terbanyak tercatat di beberapa provinsi. Jawa Barat dan Sumatera Selatan masing-masing mencatat 49 kasus PHK, disusul Kalimantan Utara sebanyak 46 orang, Kalimantan Timur 35 orang, serta Jawa Timur 34 orang.

Meski demikian, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah PHK tahun ini menunjukkan penurunan signifikan. Berdasarkan data Satudata Kemnaker, jumlah PHK pada Januari hingga April 2025 mencapai 39.092 orang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah terus memantau potensi dampak dinamika global, termasuk konflik Iran, terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa langkah antisipasi dilakukan secara komprehensif melalui pemantauan rutin terhadap perkembangan ekonomi dalam beberapa bulan ke depan.

Pemerintah juga telah memperkuat koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan yang membentuk satuan tugas (satgas) debottlenecking guna mengatasi hambatan dunia usaha. Selain itu, isu tekanan ekonomi dan dampaknya terhadap tenaga kerja secara rutin dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Terkait sistem peringatan dini PHK, Yassierli menyebut mekanisme tersebut telah berjalan melalui sinergi antar kementerian serta optimalisasi peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Sementara itu, Indah menambahkan bahwa pemantauan kondisi ketenagakerjaan juga dilakukan secara intensif melalui koordinasi dengan dinas tenaga kerja di berbagai daerah. Komunikasi berlangsung aktif, termasuk melalui grup koordinasi digital.

Ia juga menegaskan bahwa LKS Tripartit Nasional rutin menggelar pertemuan hampir setiap hari untuk memantau perkembangan terbaru. Kemnaker pun turut dilibatkan dalam rapat-rapat satgas debottlenecking, terutama jika terdapat indikasi dampak terhadap tenaga kerja.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah memastikan pemantauan kondisi ketenagakerjaan terus berjalan guna mengantisipasi potensi lonjakan PHK di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *