SKCK Online 2025

SKCK Online 2025 – Panduan Lengkap Terbaru

Posted on

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar CPNS. Kini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri, sehingga memudahkan masyarakat dalam proses pengurusannya.

Langkah-langkah Membuat SKCK Online:

  1. Unduh dan Daftar: Unduh aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store atau App Store. Daftarkan akun baru dengan mengisi data diri yang diperlukan.

  2. Isi Data dan Unggah Dokumen: Lengkapi data diri sesuai KTP, serta unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie bersama KTP. Jika memiliki NPWP, masukkan juga.

  3. Pilih Menu SKCK: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu ‘SKCK’ dan kemudian ‘Ajukan SKCK’.

  4. Isi Formulir dan Bayar: Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar. Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account atau bank lain.

  5. Unduh Barcode: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email.

  6. Pengambilan SKCK: Bawa barcode dan dokumen persyaratan fisik ke kantor polisi (Polsek, Polres, atau Polda) yang telah ditentukan untuk mengambil SKCK fisik.

Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan SKCK:

  • Fotokopi KTP (dengan menunjukkan KTP asli).

  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.

  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

  • Pakaian harus sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan menampilkan wajah secara utuh (termasuk bagi yang berjilbab).

  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif (persyaratan ini bisa bervariasi).

Biaya dan Masa Berlaku SKCK:

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, dengan masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan biaya yang sama. Proses penerbitan SKCK biasanya memakan waktu minimal 5 menit dan maksimal 15 menit jika semua persyaratan telah lengkap.

Meskipun proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, pengambilan SKCK fisik tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi yang telah ditentukan. Pastikan untuk merencanakan pengurusan SKCK jauh-jauh hari sebelum dibutuhkan, terutama untuk keperluan penting seperti melamar pekerjaan atau pendaftaran CPNS.

Perlu diperhatikan bahwa syarat dan prosedur pembuatan SKCK dapat sedikit berbeda tergantung pada kantor polisi yang Anda kunjungi (Polsek, Polres, atau Polda). Sebaiknya hubungi kantor polisi setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan. Informasi ini valid per 8 April 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau kantor polisi setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *