Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Diketahui

Syarat Perpanjang SIM

Kita semua tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan cuma sekadar kartu biasa. SIM adalah bukti bahwa seseorang layak dan sah mengemudi di jalan. Tanpa SIM yang masih berlaku, pengemudi dianggap melanggar hukum.

SIM memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang secara berkala. Jika lupa atau sengaja tidak memperpanjang, konsekuensinya bisa berat: denda, tilang, atau bahkan membuat SIM dari awal lagi.

Apa Itu SIM dan Fungsinya?

SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Fungsinya bukan cuma sebagai izin mengemudi, tetapi juga sebagai bukti bahwa pemiliknya telah lulus uji kompetensi berkendara.

Tanpa SIM, seseorang tidak bisa membuktikan bahwa ia memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk mengemudi secara aman.

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

Penting banget buat tahu jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia, karena syarat dan jenis kendaraan yang dikemudikan juga berbeda. Berikut daftarnya:

  • SIM A: Untuk mobil penumpang dan barang pribadi.

  • SIM B1 dan B2: Untuk kendaraan berat seperti truk dan bus.

  • SIM C: Untuk sepeda motor.

  • SIM D: Untuk penyandang disabilitas.