Tanda Garis Lurus di Jalan: Fungsi & Aturan

Kalau kita sedang berkendara di jalan raya, pasti sering melihat berbagai garis lurus, membujur, melintang, atau serong yang terlukis rapi di permukaan aspal. Nah, tanda itu sebenarnya punya nama khusus, yaitu marka jalan. Marka jalan bukan sekadar hiasan, tapi sebuah “bahasa” yang membantu mengatur arus lalu lintas, menjaga ketertiban, dan tentu saja meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Di artikel ini, kita akan kupas tuntas soal marka jalan: mulai dari pengertian, jenis-jenis, fungsi, aturan, sampai contoh penerapannya di lapangan.

Apa Itu Marka Jalan?

Marka jalan adalah tanda di permukaan jalan yang bisa berupa garis, gambar, simbol, atau tulisan. Tanda ini berfungsi untuk:

Bacaan Lainnya
  • Mengarahkan arus lalu lintas

  • Memberikan peringatan tertentu

  • Mengatur posisi kendaraan

  • Menjaga keselamatan pengguna jalan

Kalau dianalogikan, marka jalan ibarat “papan petunjuk digital” yang menempel langsung di jalan. Kita nggak perlu menoleh ke kiri atau kanan untuk membaca papan, cukup lihat aspalnya, dan instruksi pun sudah jelas.

Fungsi Utama Marka Jalan

Marka jalan memiliki beberapa fungsi vital, di antaranya:

  1. Mengatur Lalu Lintas
    Menentukan jalur kendaraan, kapan harus berhenti, kapan harus jalan, atau kapan bisa mendahului.

  2. Menjaga Ketertiban
    Supaya setiap pengendara punya jalur masing-masing, tidak saling serobot.

  3. Meningkatkan Keselamatan
    Memberi peringatan bahaya, misalnya ada tikungan tajam atau zona penyeberangan pejalan kaki.

  4. Mempermudah Pengawasan
    Polisi atau petugas lalu lintas jadi lebih mudah memantau pelanggaran.

Jenis-Jenis Marka Jalan Berdasarkan Bentuk Garis

1. Marka Membujur

Marka membujur adalah garis sejajar dengan sumbu jalan. Fungsinya untuk mengarahkan kendaraan agar tetap di jalurnya. Ada beberapa jenis:

  • Garis Putih Utuh: Tidak boleh dilintasi, menandakan pembatas jalur permanen.

  • Garis Putih Putus-Putus: Boleh dilintasi untuk menyalip atau berpindah jalur.

  • Garis Ganda Utuh: Sama sekali tidak boleh dilintasi, biasanya di tikungan atau tanjakan.

  • Garis Ganda Utuh-Putus: Kendaraan di sisi garis putus boleh berpindah, tapi yang di sisi garis utuh tidak boleh.

2. Marka Melintang

Marka melintang adalah garis yang melintang tegak lurus dengan arah jalan. Biasanya digunakan untuk:

  • Garis Henti: Tempat kendaraan berhenti di lampu merah.

  • Zebra Cross: Tempat penyeberangan pejalan kaki.

  • Stop Line: Instruksi jelas untuk berhenti sebelum melewati batas.

3. Marka Serong

Marka ini biasanya berupa garis miring yang berfungsi untuk:

  • Menutup area tertentu di jalan (misalnya bahu jalan yang tidak boleh digunakan).

  • Memberi tanda bahwa jalur menyempit.

  • Mengarahkan arus lalu lintas agar tidak menabrak median jalan.

4. Marka Simbol

Selain garis, ada juga marka berupa simbol, seperti:

  • Panah: Mengarahkan kendaraan untuk lurus, belok kanan, atau belok kiri.

  • Tulisan: Misalnya “STOP” atau “BUS”.

  • Gambar Sepeda: Menandai jalur khusus pesepeda.

Aturan Hukum Terkait Marka Jalan

Marka jalan bukan sekadar tanda, tapi juga aturan hukum. Di Indonesia, hal ini diatur dalam:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Peraturan Menteri Perhubungan terkait rambu dan marka jalan

Jika pengendara melanggar marka jalan, bisa dikenai sanksi berupa denda atau tilang. Misalnya:

  • Melanggar garis utuh: Denda hingga Rp500.000

  • Tidak berhenti di garis stop line: Denda hingga Rp250.000

Contoh Pelanggaran Marka Jalan yang Sering Terjadi

  • Menyalip di garis lurus utuh

  • Berhenti di atas zebra cross

  • Masuk jalur busway atau jalur khusus

  • Tidak berhenti di garis henti lampu merah

Pelanggaran-pelanggaran ini sering dianggap sepele, padahal bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *