Revisi UU Haji dan Umrah: Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun – Update Terbaru

Perubahan penting dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah baru-baru ini menarik perhatian banyak orang, terutama calon jamaah muda. Pemerintah bersama DPR telah menyetujui bahwa usia minimal untuk keberangkatan haji diturunkan dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk aspek hukum dan perlindungan anak. Artikel ini akan membahas secara mendalam apa maksud perubahan ini, prosesnya, manfaat dan tantangannya, serta bagaimana pengaruhnya terhadap calon jamaah dan sistem manajemen haji di Indonesia.

1. Latar Belakang Revisi UU Haji dan Umrah

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya menetapkan bahwa usia minimal untuk berangkat haji adalah 18 tahun. Aturan ini menjadi bagian dari syarat formalitas yang mengatur pendaftaran hingga keberangkatan jamaah.

Namun, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait penyelenggaraan haji dan umrah, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah mengusulkan perubahan, termasuk pada usia minimal keberangkatan haji.

2. Proses Persetujuan Penetapan Usia Minimal 13 Tahun

Rapat Panitia Kerja (Panja) dan DIM

Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah termasuk topik usia keberangkatan haji. Dalam rapat Panja Komisi VIII bersama perwakilan pemerintah seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, dibicarakan penurunan usia dari 18 tahun ke 13 tahun.

Bacaan Lainnya

Perdebatan Frasa “Atau Sudah Menikah”

Awalnya usulan mencantumkan frasa “usia 13 tahun atau sudah menikah”. Namun, frasa tersebut ditolak karena akan bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur batas usia minimal menikah.

Kesepakatan Akhir

Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan perlindungan anak, disepakati bahwa usia minimal keberangkatan haji tetap 13 tahun tanpa tambahan syarat “sudah menikah”. Keputusan ini resmi disepakati dalam pembahasan DIM dan akan diatur dalam revisi UU yang direncanakan disahkan.

3. Pertimbangan Hukum & Perlindungan Anak

Penurunan usia minimal ini tidak terjadi secara asal. Terdapat aspek hukum yang harus diutamakan, terutama terkait:

  • UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Melarang pernikahan di bawah umur dan menetapkan standar legal untuk hak dan perlindungan anak. Frasa “sudah menikah” dalam usulan awal dianggap berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

  • Aspek Syariat Islam: Usia yang dianggap “akil balig” dalam Islam menjadi bagian pertimbangan, karena keberangkatan haji adalah ibadah yang berat dan memerlukan kesiapan fisik dan mental.

  • Kesetaraan dan Keadilan: Menurunkan usia minimal dapat memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang muda untuk melakukan perjalanan spiritual, tapi harus diimbangi dengan persyaratan lain agar keberangkatan berjalan aman dan sesuai regulasi.

4. Dampak Positif dan Tantangan dari Usia Minimal Berhaji 13 Tahun



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *