Solusi Kartu PraKerja
- Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan
- Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan
- Mendorong kebekerjaan seseorang lewat pengurangan mismatch
- Menjadi komplemen dari pendidikan formal
- Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat COVID-19
Tentang Komite Cipta Kerja
Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Komite bertugas merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja.
Diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan, Komite beranggotakan 6 menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri. Bertindak sebagai Sekretaris Komite, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Syarat Penerima Kartu Prakerja dan Metode Pelatihan
Syarat Penerimaan :
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
- Metode Pelatihan
- Pelatihan Online (E-Learning)
- Pelatihan Offline (Tatap Muka)