Pernahkah kamu merasa gaji bulananmu serasa “menghilang” begitu saja? Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, siapa pun pasti berharap ada tambahan dana untuk sedikit meringankan beban. Nah, kabar baiknya, Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk pekerja bergaji rendah. Tapi, siapa yang berhak menerima? Bagaimana cara mengeceknya? Yuk, kita kupas tuntas semuanya di sini!
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
BSU merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan dukungan finansial kepada para pekerja formal dengan penghasilan rendah. Bantuan ini bukan utang, bukan cicilan, tapi bentuk perhatian negara terhadap buruh dan karyawan yang terdampak tekanan ekonomi.
Tujuan Utama Program BSU
Meningkatkan daya beli pekerja
Meredam dampak inflasi
Mendukung stabilitas ekonomi nasional
Membantu biaya hidup pekerja sektor formal
Siapa yang Berhak Menerima BSU Rp600.000?
Syarat Penerima Bantuan
Agar tidak salah sasaran, berikut kriteria penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025
Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000
Bukan penerima program bantuan lain seperti PKH atau BLT
Tidak bekerja di instansi pemerintah
Jika kamu memenuhi semua syarat di atas, besar kemungkinan kamu terdaftar sebagai penerima bantuan!
Dokumen yang Diperlukan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Surat keterangan dari perusahaan (jika dibutuhkan)
Rekening aktif untuk pencairan bantuan
Cara Cek Status Penerima BSU
Langkah-langkah Mengecek Nama Penerima:
Kunjungi situs resmi Kemnaker: kemnaker.go.id
Login atau daftar akun menggunakan NIK
Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah”
Masukkan data yang diminta
Cek hasilnya, apakah kamu termasuk penerima
Cara Pencairan Dana BSU Rp600.000
Jika terdaftar sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank yang sudah terdaftar di sistem BSU. Berikut daftar bank yang bekerjasama:
BRI
BNI
Mandiri
BTN
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Tips agar Pencairan Lancar:
Pastikan rekening aktif dan sesuai dengan data BPJS
Hindari salah ketik NIK saat registrasi
Cek secara berkala di situs resmi