Contoh Perjanjian Kerja wartawan Sederhana
Image by Devanath from Pixabay

Contoh Perjanjian Kerja wartawan Sederhana

Posted on

                                                          PERJANJIAN KERJA

 

Perjanjian ini dibuat pada hari Senin , tanggal 15 Maret 2021 oleh dan antara :

  1. Nama                         : –
    No KTP                      : –
    Alamat                        : –

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  1. Nama                         : –
    No KTP                      : –
    Alamat                        : –
    Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Sebelumnya Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

  • Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud memperkerjakan PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan.
  • Bahwa PIHAK PERTAMA memperkerjakan PIHAK KEDUA untuk jabatan Redaktur Pelaksana.

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam point berikut ini :

  • PIHAK KEDUA Bertangungjawab terhadap tulisan yang dinaikan ke website Secara secara teratur dan tiap hari.
  • PIHAK KEDUA memeriksa keautentikan suatu informasi yang akan disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
  • PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 2.0,- Setiap bulan serta tunjangan – tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
  • PIHAK KEDUA menjaga komunikasi dengan Wartawan Daerah untuk memastikan pemberian informasi berkelanjutan untuk kedua kalinya.
  • PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab terhadap berita-berita yang melawan hukum.
  • PIHAK KEDUA bersedia menaati segala peraturan tata-tertib perusahaan yang telah di tetapkan PIHAK PERTAMA. Pelanggaran terhadap peraturan – peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA diberhentikan atau dikenai hukuman administrative sebagaimana tersebut dalam peraturan tata-tertib perusahaan.
  • Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.

 

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada tanggal yang sudah disebutkan diawal Perjanjian ini.

 

PIHAK PERTAMA                                                                                       PIHAK KEDUA

 

Nama                                                                                                       Nama

 

Itulah contoh Surat perjanjian Kerja wartawan,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *