Daftar 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia

Gaji Tak Habis

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Dalam beleid tersebut, Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk diperdagangkan di Indonesia.

Adapun penetapan terhadap jenis aset kripto berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

[table id=1 /]

Read More