Izin Pemanfaatan Ruang – Panduan Lengkap dan Mudah



Jenis-Jenis Izin Pemanfaatan Ruang

Kami merangkum beberapa jenis izin terkait pemanfaatan ruang yang umum dijumpai:

1. Rekomendasi Penataan Ruang

Biasanya diterbitkan sebelum pengajuan izin usaha atau pembangunan.

2. Izin Lokasi

Diberikan kepada pengembang untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal.

Bacaan Lainnya

3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Sebagai pengganti izin lokasi dalam OSS-RBA, berlaku untuk kegiatan bisnis dan pembangunan.

4. Izin Perubahan Pemanfaatan Ruang

Jika pengguna ruang ingin mengubah fungsi lahan dari peruntukan awal.

Proses Mengurus Izin Pemanfaatan Ruang

1. Persiapan Dokumen

Biasanya meliputi:

  • Fotokopi KTP pemohon

  • Alas hak atas tanah (sertifikat)

  • Rencana pemanfaatan ruang

  • Surat pengantar dari desa/kelurahan

  • Peta lokasi dan koordinat

  • Data teknis bangunan atau usaha

2. Pengajuan melalui OSS atau Kantor Tata Ruang

Saat ini sebagian besar izin diajukan lewat OSS-RBA.

3. Evaluasi oleh Pemerintah Daerah

Tim teknis akan memverifikasi kesesuaian rencana pemanfaatan ruang.

4. Penerbitan Izin

Jika sesuai, izin akan diterbitkan dalam bentuk KKPR atau izin pendukung lainnya.

5. Pengawasan dan Evaluasi

Setelah izin diperoleh, pemanfaatan ruang tetap harus sesuai peraturan.

Berapa Lama Proses Pengurusan IPR?

Durasi bervariasi tergantung kompleksitas:

  • IPR sederhana: 3–10 hari kerja

  • IPR khusus atau proyek besar: 1–3 bulan

  • IPR yang memerlukan analisis lingkungan: lebih lama, tergantung proses AMDAL/UKL-UPL

Biaya Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang

Biaya tergantung kebijakan daerah dan skala proyek. Secara umum:

  • Biaya administrasi

  • Biaya survei teknis

  • Biaya pemetaan

Namun, dalam banyak kasus, biaya dapat nol rupiah jika pengurusan dilakukan melalui OSS dan tidak memerlukan peninjauan lapangan khusus.

Permasalahan Umum dalam Pengurusan IPR



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *