• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Hubungi Kami
Mitraloker.com
  • HOME
  • Lowongan
  • Tips n Trik
  • Berita
  • Buku
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • HOME
  • Lowongan
  • Tips n Trik
  • Berita
  • Buku
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Mitraloker.com
No Result
View All Result

Kemendag Terbitkan Peraturan Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan

by papuysan
13 Januari 2021
in Berita
0
Daftar Aset Kripto

Daftar Aset Kripto

 

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

RelatedPosts

Kode error dan pesan peringatan Layanan Single Login DJP Online

Aplikasi chatting terbaik 2021, Selain WhatsApp

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” jelas Kepala Bappebti Sidharta Utama.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tersebut memuat ketentuan yang mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto; mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto; sampai dengan mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam perba dimaksud.

Ada lima hal yang menjadi pokok pengaturannya, Yaitu

Pertama, dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu Pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019; dan pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek kemanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.

Kedua, mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto.

Ketiga, tata cara/mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Keempat, langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Kelima, norma tambahan yang wajib dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk dalam 500 CMC, namun nilai AHP di bawah atau di atas 6,5.

“Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut di atas dengan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” jelas Sidharta.

Penerbitan regulasi tersebut, lanjut Sidharta, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Menurut Sidharta, hingga saat ini, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasinya semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto tertentu di pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang aset kripto.

Salah satunya yaitu Bitcoin. Sejak awal 2020, lonjakan harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220 persen. Harga 1 Btc dapat mencapai Rp375 juta sampai dengan Rp450 juta. Awal tahun ini, harga bitcoin menembus Rp520 juta dan masih ada kecenderungan untuk terus naik. Hal tersebut mengindikasikan perdagangan fisik aset kripto mulai kembali diminati masyarakat Indonesia.

Penerbitan Perba tersebut merupakan suatu rangkaian dan amanat dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan tersebut telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir dilakukan melalui penerbitan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dapat diunduh di http://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/6655.

Sumber: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Disunting oleh Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan

ShareTweetSend
Previous Post

5 Pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah

Next Post

Karir PT. NEW HOPE INDONESIA JAWA TENGAH Marketing Sales Pakan Ayam

Related Posts

Single Login DJP Online
Berita

Kode error dan pesan peringatan Layanan Single Login DJP Online

22 Januari 2021
Karir Della Amaris membuka lowongan Writer (Remote Freelance or Part time)
Berita

Aplikasi chatting terbaik 2021, Selain WhatsApp

15 Januari 2021
PT MULIA PRATAMA CEMERLANG Analis Laboratorium
Berita

Masyarakat yang Tidak Bisa Suntik Vaksin Covid-19 Menurut Specialis Penyakit dalam

14 Januari 2021
Next Post
Karir PT. Berlian Fajar Utama membuka lowongan Sales

Karir PT. NEW HOPE INDONESIA JAWA TENGAH Marketing Sales Pakan Ayam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

ReviewBuku Terlaris

  • All
  • Buku
Gagasan-Gagasan Bertrand Russel
Buku

Gagasan-Gagasan Bertrand Russel

by papuysan
23 Desember 2020
0

Russell, filsuf sekaligus ilmuwan yang humanis, optimistis dan jujur telah menerima banyak penghargaan atas karya-karyanya. Termasuk medali tanda jasa dan...

Read more
52 Changes 52 Kiat Perubahan Dahsyat dalam Hidup
Buku

52 Changes 52 Kiat Perubahan Dahsyat dalam Hidup

by papuysan
23 Desember 2020
0

Buku ini tidak dimaksudkan untuk dibaca sekaligus. Sebaliknya, pertimbangkan menjelajahinya namun fokus pada satu bab per pekan. Buka buku pada...

Read more

Tips n Trik

  • All
  • Tips n Trik
Tips n Trik

Aplikasi Komunikasi Perusahaan Terbaik pada tahun 2021

4 Januari 2021
Tips n Trik

Pentingnya Menyiapkan Dana Kelahiran dan Asuransi Pendidikan

18 Desember 2020
Tips n Trik

PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PENGEMBANGAN KARIER

21 Desember 2020

LowonganTerbaru

  • All
  • Lowongan
  • Berita
Lowongan

Karir MOKELAR membuka lowongan Sales Showroom Mobil Bekas

8 Januari 2021
Lowongan

Karir PT. Berlian Fajar Utama membuka lowongan Sales

23 Desember 2020
Lowongan

Karir Plate and Bowl Membuka Lowongan Juru Masak – Kasir

4 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Hubungi Kami
mitraloker.com@gmail.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • Lowongan
  • Tips n Trik
  • Berita
  • Buku
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2020 MITRALOKER.COM

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.