Mulai 1 Juni 2025, kabar gembira datang bagi para pelancong dan pekerja migran asal Indonesia. Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat digunakan di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus SIM Internasional terlebih dahulu .
Daftar 8 Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia
Berikut adalah daftar negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia:
-
Thailand
-
Laos
-
Filipina
-
Vietnam
-
Brunei Darussalam
-
Myanmar
-
Malaysia
-
Singapura
Perlu dicatat bahwa meskipun SIM Indonesia diakui, beberapa negara memiliki ketentuan tambahan. Misalnya, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Setelah itu, pengemudi diwajibkan untuk mengajukan SIM lokal Singapura .
Latar Belakang Pengakuan SIM Indonesia di ASEAN
Pengakuan ini didasarkan pada perjanjian “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia . Perjanjian ini awalnya hanya melibatkan beberapa negara, namun kemudian diperluas untuk mencakup lebih banyak anggota ASEAN.
Perbedaan Antara SIM Domestik dan SIM Internasional
-
SIM Domestik: Diterbitkan oleh negara asal dan berlaku di negara-negara yang memiliki perjanjian pengakuan bersama.
-
SIM Internasional: Diperlukan untuk mengemudi di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian pengakuan SIM domestik. SIM Internasional Indonesia diakui di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina 1968 .
Cara Mengurus SIM Internasional
Bagi yang berencana mengemudi di negara yang tidak mengakui SIM Indonesia, berikut langkah-langkah mengurus SIM Internasional: