Sudah mengantongi izin Bappebti, ini 13 Perusahaan Aset Kripto

Posted on

Sudah liat harga bitcoin yang terus melambung akhir-akhir ini yang menyebabkan para pencari cuan turut melirik prospek investasi kripto. Di Indonesia mitraloker, aset kripto masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran sah, namun diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Mekanisme perdagangan tersebut diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka di Indonesia.

Aset kripto yang dapat diperdagangkan banyak dan beragam jenisnya. Secara global bahkan jumlahnya diklaim lebih dari 1.000 jenis aset kripto. Beberapa jenis yang populer adalah cryptocurrency dengan produk paling terkenalnya yaitu bitcoin-nya, lalu ada platform token yang produk terkenalnya adalah eter (ETH) dari blockchain ethereum, dan mata uang fiat kripto.

Di Indonesia, produk-produk tersebut sudah dipasarkan oleh berbagai perusahaan kripto yang ada. Upbit Exchange misalnya, hingga saat ini sudah menjual 164 aset kripto. Sementara Tokocrypto melayani transaksi untuk 106 produk.

Per Desember 2020, setidaknya terdapat 13 perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti menurut data Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Ketiga belas perusahaan itu adalah:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
  2. PT Upbit Exchange Indonesia,
  3. PT Tiga Inti Utama,
  4. PT Indodax Nasional Indonesia,
  5. PT Pintu Kemana Saja,
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
  7. PT Bursa Kripto Prima,
  8. PT Luna Indonesia Ltd,
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Indonesia Digital Exchange,
  11. PT Cipta Koin Digital,
  12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  13. PT Plutonext Digital Aset.

Selamat berinvestasi di kripto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *