Mulai tahun 2025, pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025. SPMB hadir untuk menyempurnakan proses penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan.
Perbedaan SPMB dan PPDB
SPMB membawa sejumlah perubahan signifikan dibandingkan PPDB. Beberapa di antaranya:
Penghapusan tes calistung untuk masuk SD.
Penambahan jalur penerimaan, seperti jalur prestasi non-akademik.
Penyesuaian batas usia masuk di setiap jenjang pendidikan.
Penerapan sistem domisili menggantikan zonasi.
Syarat Usia Masuk TK di SPMB 2025
TK Kelompok A
Usia minimal: 4 tahun.
Usia maksimal: 5 tahun.
TK Kelompok B
Usia minimal: 5 tahun.
Usia maksimal: 6 tahun.
Syarat Usia Masuk SD di SPMB 2025
Prioritas: Anak berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Dapat mendaftar: Anak berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian: Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, dengan syarat:
Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Memiliki kesiapan psikis.
Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
Catatan: Tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung (calistung) untuk masuk SD.
Syarat Usia Masuk SMP di SPMB 2025
Usia maksimal: 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Syarat tambahan: Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Syarat Usia Masuk SMA dan SMK di SPMB 2025
Usia maksimal: 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Syarat tambahan: Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Catatan: Untuk SMK dengan bidang keahlian tertentu, mungkin ada persyaratan tambahan sesuai jurusan.
Dokumen Persyaratan Usia Masuk Sekolah
Untuk membuktikan usia calon murid, diperlukan salah satu dokumen berikut:
Akta kelahiran.
Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.
Dokumen Persyaratan Kelulusan
Untuk membuktikan telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, diperlukan salah satu dokumen berikut:
Ijazah.
Surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya.
Jalur Penerimaan SPMB 2025
SPMB 2025 menyediakan beberapa jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili
Kriteria: Calon murid yang berdomisili di wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi
Kriteria: Calon murid dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Kriteria: Calon murid dengan prestasi akademik atau non-akademik.
4. Jalur Mutasi
Kriteria: Calon murid yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Kuota Jalur Penerimaan SPMB 2025
Jenjang SD
Domisili: Minimal 70%.
Afirmasi: Minimal 15%.
Mutasi: Maksimal 5%.
Jenjang SMP
Domisili: Minimal 40%.
Afirmasi: Minimal 20%.
Prestasi: Maksimal 25%.
Mutasi: Maksimal 5%.
Jenjang SMA
Domisili: Minimal 30%.
Afirmasi: Minimal 20%.
Prestasi: Maksimal 35%.
Mutasi: Maksimal 5%.
Persyaratan Khusus untuk SMK
Beberapa program keahlian di SMK mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti:
Tes minat dan bakat.
Tes kesehatan.
Wawancara.
Ketentuan Khusus
Calon murid dari luar negeri: Harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktorat Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sekolah yang menerima murid WNA: Wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia minimal 6 bulan.
Penyandang disabilitas: Persyaratan usia dan ijazah dapat dikecualikan.
Tips Mempersiapkan Pendaftaran SPMB 2025
Periksa usia anak sesuai dengan ketentuan SPMB 2025.
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran dan ijazah.
Pilih jalur penerimaan yang sesuai dengan kondisi anak.
Perhatikan kuota di sekolah tujuan.
Cek informasi resmi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Kesimpulan
SPMB 2025 membawa perubahan signifikan dalam proses penerimaan murid baru di Indonesia. Dengan memahami syarat usia dan jalur penerimaan, orang tua dapat mempersiapkan anak-anaknya dengan lebih baik untuk memasuki jenjang pendidikan yang diinginkan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah anak usia 5 tahun 6 bulan bisa masuk SD?
Ya, dengan syarat memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
2. Apakah ada tes calistung untuk masuk SD?
Tidak. SPMB 2025 melarang adanya tes membaca, menulis, dan berhitung untuk masuk SD.
3. Apa saja jalur penerimaan di SPMB 2025?
Ada empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
4. Apakah ada persyaratan tambahan untuk masuk SMK?
Ya, beberapa program keahlian di SMK mungkin memiliki persyaratan tambahan seperti tes minat dan bakat, tes kesehatan, atau wawancara.
5. Bagaimana cara membuktikan usia anak saat mendaftar?
Dengan melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh pejabat setempat sesuai domisili.