OJK - Otoritas Jasa Keuangan

Mengungkap Panduan OJK: Penagihan Kredit Adil hingga pukul 20.00

Posted on

Mengenal Aturan OJK Terkait Penagihan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan ketat terkait penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Aturan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam konteks ini, PUJK mencakup Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang beroperasi secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pasal 62: Ketentuan Penagihan Kredit atau Pembiayaan

Pasal 62 merupakan inti dari peraturan ini, memberikan arahan jelas mengenai penagihan kredit atau pembiayaan. Detikcom mencatat pada Rabu (10/1/2024), yang menjelaskan kewajiban PUJK untuk memastikan penagihan dilakukan sesuai dengan norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Waktu Penagihan (Ayat 2)

PUJK harus memastikan penagihan dilakukan dengan mematuhi sejumlah ketentuan, termasuk waktu penagihan yang terbatas hingga pukul 20.00 waktu setempat atau jam 8 malam. Adapun ketentuan tersebut mencakup:

  • Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen.
  • Tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  • Tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.
  • Tidak bersifat mengganggu secara terus menerus.
  • Dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
  • Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penagihan Luar Tempat dan/atau Waktu (Ayat 3)

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu yang telah ditentukan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Sanksi Administratif (Ayat 4)

PUJK yang melanggar ketentuan penagihan dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan, pembekuan produk dan/atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau pencabutan izin usaha.

Kewajiban Mengenai Sanksi (Ayat 5)

Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Sanksi denda maksimal adalah Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sesuai Pasal 62 Ayat 6.

Dengan Peraturan OJK yang jelas, penagihan kredit atau pembiayaan di Indonesia menjadi lebih teratur dan adil. PUJK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penagihan dilakukan dengan etika dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *