Perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara bertahap menurut Apindo

Posted on

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan pengusaha akan kembali mempekerjakan karyawan yang dirumahkan. Namun, dia mengatakan hal tersebut dilakukan secara bertahap.
Hariyadi mengatakan, tenaga kerja yang dipekerjakan kembali tergantung pemulihan masing-masing perusahaan atau industri. Pasalnya saat ini baik pasar di dalam negeri dan di luar negeri pun terganggu akibat Covid-19.

“Mereka akan dipekerjakan kembali sesuai dengan penjualannya. Karena penjualan kan tidak langsung normal, butuh waktu untuk bisa kembali ke kondisi normal, jadi pasti akan bertahap,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).

Hal ini dijelaskan Hariyadi sebagai tanggapan dari permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meminta agar pengusaha merekrut kembali pekerja yang di-PHK dan yang dirumahkan akibat Covid-19 jelang penerapan kenormalan baru (new normal).

Hariyadi menerangkan, pada dasarnya pengusaha pun tidak memiliki masalah untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan. Pasalnya, mereka pun dirumahkan karena operasional perusahaan yang juga berhenti akibat Covid-19.

“Mayoritas itu statusnya tidak PHK, tetapi dirumahkan. Dirumahkan artinya dicutikan di luar tanggungan perusahaan. Jadi kalau dipekerjakan kembali, otomatis kan mereka tidak di-PHK. kondisi di lapangan seperti itu. Perusahaan memang berhenti karena tidak ada penjualan,” jelas Hariyadi.

Namun, dia mengatakan mempekerjakan kembali orang yang sudah di-PHK akan sulit dilakukan mengingat perusahaan sudah memberikan pesangon kepada pegawai tersebut.

Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Apindo Bob Azam. Menurut dia, perusahaan pun akan mengutamakan pekerja yang memang sudah pernah bekerja di perusahaan. Ini pun akan menguntungkan karena karyawan tersebut tidak perlu menjalani training kembali.

“Tapi perlu dipahami new normal bukan berarti kita kembali normal seperti sebelum Covid-19, tetapi kita menyesuaikan dengan standar baru. Ekonomi juga tidak langsung pulih kembali seperti sebelumnya. Pasti bertahap dan mungkin memakan waktu lama, bisa satu atau dua tahun,” kata Bob.

Adapun, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 27 Mei 2020, jumlah pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 1,75 juta pekerja, dimana ada 1,05 juta pekerja formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja formal yang di-PHK serta ada 318.959 pekerja informal, usaha kecil/mikro yang terdampak Covid-19. Data ini sudah melalui proses cleansing antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dan sudah diketahui jelas by name by address.

Sementara ada juga sekitar 1,27 juta pekerja terdampak Covid-19 yang masih dalam tahap verifikasi dan validasi.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *