Pajak Kendaraan Listrik Resmi Berlaku, Insentif Kini Tergantung Daerah

Pemilik motor dan mobil listrik harus bersiap menghadapi kewajiban pajak tahunan. Masa bebas pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) resmi berakhir, meski tarifnya diperkirakan tetap lebih ringan dibanding kendaraan berbahan bakar minyak.

Perubahan ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kini, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari kedua jenis pajak tersebut, baik saat kepemilikan maupun proses balik nama.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan peluang insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak. Besarannya tidak lagi seragam secara nasional karena menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 regulasi tersebut.

Sebagai contoh, DKI Jakarta masih memberikan insentif penuh dengan PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB. Namun, kebijakan ini tidak wajib diikuti daerah lain, sehingga besaran pajak bisa berbeda di setiap wilayah.

Bacaan Lainnya

Perhitungan pajak tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot yang mencerminkan dampak terhadap lingkungan dan jalan. Menariknya, tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan konvensional, menandakan keduanya kini diperlakukan setara dalam dasar pengenaan pajak.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini membuat calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat menghitung biaya kepemilikan. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mendorong adopsi kendaraan listrik melalui kebijakan insentif yang kompetitif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *