Diambil dari alKisah menyajikan penggalan kisah manusia termulia, Muhammad SAW, dalam mengisi masa-masa mudanya di tengah peradaban Jahiliyyah, yang terkenal dengan kemerosotan moral dan jauh dari nilai-nilai ketuhanan.
Dengan keluhuran akhlaq dan ketinggian budi pekertinya, Nabi Muhammad SAW hadir laksana hujan yang menyejukkan di tengah kemarau nan gersang dan penuh debu. Dengan pribadi yang luhur, beliau mengubah peradaban dan dunia yang jahiliyyah menjadi dunia yang penuh cinta dan kasih sayang.
Dari usia belia, Muhammad SAW telah mampu menunjukkan kepada dunia dan peradabannya sebagai pribadi luhur yang kehadirannya mampu meluluhkan hati-hati yang keras, pribadi-pribadi yang angkuh, dan watak-watak yang arogan.
Penggalan-penggalan kisah ini menjadi teladan dan spirit terindah bagi pemuda bangsa yang ingin membangun negeri ini dengan cinta dan akhlaq mulia.
Di usia yang baru menginjak empat tahun, yaitu waktu di bawah asuhan Halimah di Dusun Banu Sa’ad, dengan kehendak sendiri Nabi SAW telah ikut menggembala kambing milik ibu susuannya, Halimah, bersama-sama dengan anak Halimah sendiri.
Sepulang dari Dusun Banu Sa’ad di kota Makkah, beliau pun menggembala kambing lagi. Adapun kambing-kambing yang dikembalanya bukannya kambing sendiri, bukan kambing peninggalan ayahnya, bukan pula kambing milik ibu dan kakeknya, melainkan milik penduduk Makkah.
Selanjutnya, setelah ditinggal wafat oleh ibunya, meskipun waktu itu ada dalam pemeliharaan kakeknya, sementara kakeknya itu seorang ketua dan yang memegang kekuasaan di Makkah, beliau tidak merasa malu untuk bekerja menggembala kambing, atau lebih tegasnya menjadi buruh menggembala kambing, milik penduduk Makkah, dengan menerima upah yang tidak seberapa.
Setelah berusia dua belas tahun, beliau ikut pamannya, Abu Thalib, untuk berniaga ke negeri Syam. Tetapi karena ada hal-hal yang sangat mencemaskan pamannya terhadap diri beliaui setelah bertemu dengan pendeta Nasrani, Bakhira, yang mewasiatkan kepadanya untuk menjaga dengan sehati-hati mungkin keponakannya itu, sejak saat itu sang paman tidak lagi berangkat ke negeri Syam untuk berniaga.
Abu Thalib diam dan tinggal di Makkah. Adapun belanja untuk kepentingan keluarganya dan rumah tangganya didapat dari kekayaan yang tidak seberapa banyaknya.
Ketika itu Muhammad SAW pun hanya hidup dengan sekadar apa yang ada bersama anak-anak pamannya yang lain, sambil mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang biasa dikerjakan anak-anak yang sebaya dengan beliau.
Daftar Isi
Terjun ke Medan Perang
Setelah berusia lima belas tahun, beliau ikut ke medan Perang Al-Fijar, yaitu peperangan yang terjadi antara keluarga keturunan Kinanah dan keluarga keturunan Quraisy di satu pihak dan keluarga keturunan Quraisy di pihak lain. Peperangan terjadi di satu tempat bernama Nakhlah, antara kota Makkah dan Thaif.
Perkataan fijar artinya durhaka atau pendurhaka. Dinamakan Perang Al-Fijar karena asal terjadinya dari pelanggaran undang-undang yang suci. Lebih tegasnya, Perang Al-Fijar itu terjadi untuk memerangi orang pendurhaka.
Muhammad SAW ikut ke Perang Fijar karena diajak dan ditarik oleh para pamannya, yang ikut berperang dan yang memegang tampuk pimpinan perang, seperti Zubair bin Abdul Muththalib dan saudara-saudaranya, Abu Thalib, Hamzah, dan Abbas, yang mengepalai barisan golongan Banu Hasyim.
Dan yang memegang pimpinan umum kala itu adalah Harb bin Umayyah, karena ia adalah orang yang berkedudukan tinggi serta yang tertua dalam masyarakat bangsa Quraisy pada masa itu, dan dia ini juga yang mengepalai barisan dari golongan Banu Umayyah, dan demikian seterusnya setiap suku dari suku Quraisy mempunyai kepala dan pemimpin sendiri-sendiri untuk menghadapi lawannya, yaitu Banu Qais dan sekutunya.
Peperangan Fijar itu berjalan sampai empat tahun lamanya, kemudian diakhiri dengan perdamaian.
Tentang usia Muhammad SAW kala itu, para ulama berselisih pendapat. Sebagian mengatakan, waktu itu beliau telah berusia lima belas tahun. Tapi sebagian yang lain mengatakan, beliau sudah berusia dua puluh tahun.
Tentang apa yang beliau kerjakan pada waktu itu, para ulama tarikh berselisih pendapat juga. Sebagian mengatakan, beliau hanya bekerja mengumpulkan anak panah yang datang dari pihak musuh ke garis kaum Quraisy, lalu mnyerahkannya kepada para pamannnya untuk dilepas kembali ke arah pihak lawan. Tapi sebagian yang lain mengatakan, beliau juga turut melepaskan anak panah ke arah musuh.
Nabi SAW sendiri pernah menyatakan dengan sabdanya, sesudah beberapa tahun diangkat menjadi nabi dan rasul, “Sesungguhnya aku ikut menghadiri Perang Fijar itu bersama-sama para pamanku dan aku turut melepaskan panah dalam peperangan itu dan aku tidak suka kalau aku tidak berbuat.”
Dalam hadits lain beliau bersabda, “Aku melepaskan anak panah bersama paman-pamanku dengan anak panah musuh yang dilepaskan kepada paman-pamanku.”
Anggota Dewan Termuda
Sesudah bangsa Quraisy ditinggal mati oleh ketua mereka, Hasyim bin Abdul Muththalib, dan ketika itu kedudukan Quraisy sudah mulai jatuh dan merosot di pandangan kabilah-kabilah mereka dan bangsa Arab umumnya, mereka mulai tidak lagi ditakuti oleh kabilah-kabilah Arab lainnya. Lebih-lebih sesudah timbulnya Perang Fijar, tampak sekali kelemahan mereka.
Kelemahan bangsa Quraisy timbul akibat kesalahan mereka sendiri, antara lain dalam masyarakat mereka tidak ada kesatuan dan persatuan yang kuat. Ketua setiap suku keturunan Quraisy sudah terserang penyakit perebutan pengaruh dan kekuasaan sendiri-sendiri, masing-masing hendak memonopoli pangkat kehormatan selaku pengurus rumah suci, Ka`bah, pemegang tampuk pimpinan Masjidil Haram.
Akhirnya, di kota Makkah pada masa itu dapat dikatakan sudah tidak ada keamanan. Kekuasaan pihak Quraisy tidak sanggup menjamin keamanan para penduduk Makkah dan sekitarnya. Dalam lingkungan pemerintahan kota Makkah tidak ada jabatan kehakiman dan kepolisian guna mengadili kesalahan orang yang berbuat salah, guna menjamin serta menjaga kemanan hak milik dan jiwa orang dari gangguan orang-orang yang suka berbuat curang dan sewenang-wenang.
Karena itu, tidak mengherankan jika ada orang yang merasa dirinya memiliki kekuatan dan kekuasaan suka melakukan penindasan kepada orang-orang yang dipandangnya lemah dan rendah. Akibatnya, penganiayaan atas orang-orang lemah di lapisan bawah merajalela, karena orang yang berbuat sewenang-wenang atau menganiaya tidak ada yang mengadili dan menghukumnya.
Maka, atas inisiatif dan usaha beberapa orang Quraisy dari Banu Hasyim, Banu Abdul Muthalib, Banu Abdu Manaf, Banu Zuhrah, dan Banu Taim, yang dipelopori oleh Zubair bin Abdul Muthallib, pada suatu hari diadakanlah pertemuan penting bertempat di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi, orang tertua dan berpengaruh dalam lingkungan mereka pada saat itu. Adapun yang di bicarakan dalam pertemuan itu berkaitan dengan tidak adanya kehakiman dan undang-undang guna melindungi kepentingan segenap penduduk di kota Makkah dan daerahnya, terutama untuk melindungi kaum yang lemah dan golongan lapisan bawah yang dianiaya oleh pihak yang kuat.
Putusan yang diambil dalam permusyawaratan itu singkatnya sebagai berikut:
“Di kota Makkah dan daerahnya diadakan suatu perserikatan yang bertujuan untuk memulihkan keamanan dan menegakkan keadilan bagi seluruh penduduk kota Makkah dan sekitarnya. Perserikatan itu dinamakan Hilful-Fudhul (Sumpah Utama) dan berpusat di kota Makkah.
Di kota Makkah dan sekelilingnya jangan sampai ada seorang yang dianiaya atau diperlakukan sewenang-wenang oleh seorang dari bangsa lain. Sekalipun orang asing yang datang dari luar negeri atau orang yang terhitung budak belian, akan dijaga baik-baik semua haknya dari penganiayaan atau perbuatan yang sewenang-wenang, dengan tidak memandang bangsa atau kulit.
Barang siapa berani berbuat aniaya atau sewenang-wenang terhadap diri orang lain di kota Makkah dan daerahnya, akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut. Sekalipun yang berbuat aniaya atau sewenang-wenang itu dari golongan bangsawan Quraisy sendiri.”
Pada waktu itu Muhammad SAW berusia dua puluh tahun. Sekalipun dalam permusyawarahan itu tampak paling muda, karena sudah dikenal sebagai seorang yang berpikiran cerdas, penyantun, dan berbudi luhur, beliau terpilih menjadi salah satu anggota pengurus perserikatan itu. Dan, pilihan ini beliau terima dengan baik.
Nabi SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya aku telah menyaksikan sumpah yang terjadi di rumah Abdullah bin Jud’an. Aku tidak akan suka menerima pergantian unta yang lebih baik guna menyalahi perjanjian dalam sumpah itu. Dan, jika Islam mengajak dalam perjanjian itu, tentu aku menurut.”
Membuat Khadijah Terpesona
Di kota Makkah terdapat seorang wanita yang terkenal kekayaannya, kebangsawanannya, kemuliaan budi pekertinya, serta keluasan pandangan pikirannya. Ia termasuk pedagang besar di kota Makkah. Dan waktu itu ia sudah menjadi janda, karena suaminya sudah meninggal.
Namanya Khadijah, putri Khuwailid dari keturunan Asad bin Abdul Uzza bin Qushayyi. Jadi, kebangsaannya dan kebangsaan Muhammad SAW adalah satu, bahkan silsilahnya sangat berdekatan.
Waktu itu, di antara penduduk Makkah dan sekitarnya, baik laki-laki maupun perempuan, tidak sedikit yang turut menjual barang-barang dagangannya di luar negeri, seperti negeri Syam, Irak, dan lain-lainnya. Barang yang diperdagangkannya bermacam-macam.
Selain itu, ketika itu Muhammad SAW telah terkenal di kota Makkah dan sekitarnya sebagai pemuda yang berbudi luhur, berperangai mulia, dan segala perbuatannya senantiasa berbeda dengan kebiasaan orang lain, terutama para pemudanya. Kelakuan dan perbuatan-perbuatan beliau tidak pernah mengecewakan orang lain, terutama dalam kejujuran.
Beliau digelari “Al-Amin”, yang artinya orang yang dapat dipercaya atau yang jujur. Gelar beliau demikian termasyhurnya sehingga nama asli beliau, yaitu Muhammad, hampir-hampir tidak dikenal orang. Waktu itu beliau kurang lebih sudah berusia dua puluh empat tahun.
Khadijah juga telah mendengar berita bahwa di kota Makkah ada seorang pemuda yang berbudi luhur, berperangai mulia, bertempat tinggal di kampung Bani Hasyim, namanya Muhammad Al-Amin.
Ia berada dalam pemeliharaan atau asuhan seorang pamannya yang sudah hampir tua dan tidak mampu, Abu Thalib.
Abu Thalib, yang penghidupannya tidak begitu mampu, senantiasa berusaha mencarikan pekerjaan bagi Muhammad SAW agar memiliki mata pencaharian yang dapat menjadi jaminan hidupnya sehari- hari.
Bahkan pada masa itu, Abu Thalib teringat pula akan keadaan dirinya yang sudah agak lanjut umurnya, sementara itu kemenakannya, Muhammad SAW, sudah menjadi dewasa dan sudah masanya pula untuk menikah. Ia sangat memikirkan keadaan beliau.
Perhatian Abu Thalib atas diri kemenakannya sangatlah besar, karena itu ia akhirnya mengambil suatu keputusan dalam hati sanubarinya sendiri bahwa kemenakannya itu sebaiknya berdagang, sebagaimana yang biasa dikerjakan oleh umumnya bangsa Quraisy, juga oleh ayah dan nenek moyangnya dahulu.
Ketika terdengar oleh Abu Thalib berita bahwa kafilah-kafilah Quraisy yang memperniagakan perniagaan Khadijah sudah hampir masanya diberangkatkan ke negeri Syam, ketika itu juga ia berunding dengan saudar perempuannya, Atikah, tentang kemenakannya, Muhammad SAW, bagaimana baiknya agar beliau dapat berusaha mendapatkan penghasilan guna keperluan hidupnya sehari-hari. Abu Thalib berpendapat, sebaiknya beliau berdagang. Dan pendapat ini disetujui oleh saudara perempuannya itu. Akhirnya.
Setelah Muhammad SAW menyetujui saran untuk berniaga, Abu Thalib lalu menemui Khadijah serta mengajukan permohonannya.
Khadijah menerima permohonan itu dengan gembira dan meminta agar Muhammad SAW datang ke rumah untuk mengambil barang dagangan yang akan dibawanya ke negeri Syam, bahkan kala itu Khadijah menjanjikan pembagian keuntungan yang lebih besar kepada beliau bila dagangannya laku lebih banyak.
Berangkatlah Muhammad SAW dari Makkah menuju Syam untuk berniaga.
Sementara itu, Khadijah memerintahkan pelayannya, Maisarah, untuk mengamati apa yang beliau lakukan selama perjalanan pulang-pergi ke negeri Syam serta cara-cara beliau berniaga.
Ternyata, cara Muhammad SAW menjual dagangan itu tidaklah seperti kebanyakan orang. Cara beliau berdagang, berapa harga pokok dari Khadijah beliau sebutkan dengan sebenarnya kepada pembeli.
Dan tentang keuntungan bagi beliau, terserah kepada pembeli. Oleh sebab itu para saudagar di negeri Syam senang sekali membeli barang dagangan beliau, karena mereka merasa tidak akan tertipu dalam perkara harga barang yang akan dibelinya.
Maisarah, yang juga melihat cara Muhammad SAW berdagang, pun tercengang.
Dengan cara berdagang seperti itu, dagangan Muhammad SAW habis terjual dalam waktu yang singkat, dengan keuntungan yang banyak.
Sesudah tiba saatnya kafilah-kafilah kembali ke Makkah, di kota Syam, Muhammad SAW bersama Maisarah mencari dan membeli barang yang diinginkan dan dipesan oleh Khadijah. Kemudian, rombongan kafilah itu pulang ke Makkah.
Sesampainya di dekat kota Makkah, Maisarah menyarankan kepada Muhammad SAW untuk langsung menemui Khadijah terlebih dahulu sebelum kembali ke rumah.
Beliau menerima saran tersebut.
Kedatangan Muhammad SAW di rumah Khadijah disambut dengan hormat dan gembira oleh Khadijah, dan harga hasil perniagaan serta keuntungan yang beliau peroleh diterimanya pula dengan penuh kegirangan.
Khadijah kagum mengetahui peristiwa yang di luar dugaannya itu. Barang-barang perniagaannya telah habis terjual dan memperoleh laba yang besar.
Keesokan harinya Khadijah lebih kagum lagi setelah mendengar laporan dari pelayannya, Maisarah, tentang perilaku Muhammad SAW dan pertemuannya dengan seorang pendeta Nasrani di pasar Bushra.
Di sepanjang perjalanan, perilaku Muhammad SAW selama dalam perjalanan sangat berbeda dengan yang lain. Di antaranya, ketika berhenti di tempat pemberhentian kafilah, beliau tidak suka berkumpul dan beramai-ramai di tempat pemberhentian itu, sebagaimana adat kebiasaan yang telah berlaku di kalangan orang yang mengikuti kafilahnya. Beliau menyendiri di tempat terpencil.
Ketika Muhammad SAW sampai di kota Syam, turunlah beliau di pasar Bushra, suatu tempat pemberhentian kafilah di kota itu. Di situ, beliau menyendiri dan beristirahat di bawah suatu pohon besar yang letaknya dekat pasar, sambil memperhatikan keadaan di sekitar tempat itu.
Ketika itu, Maisarah memberanikan diri untuk meninggalkan beliau sebentar, hendak pergi singgah ke tempat seorang kenalannya yang tinggal di dekat pasar itu. Namun, saat baru sampai di tengah-tengah perjalanannya, tiba-tiba Maisarah ditemui seorang pendeta Nasrani bernama Masthura, karena memang pendeta itu sudah kenal dengan Maisarah.
Setelah mengucapkan salam kepada Maisarah, pendeta itu bertanya, “Siapakah pemuda yang duduk di bawah pohon besar itu?”
Maisarah menjawab, ”Pemuda itu bernama Muhammad, berasal dari Tanah Haram (Makkah), ia keturunan Quraisy.”
Selanjutnya sang pendeta bertanya, ”Apakah pada kedua matanya ada tanda merah?”
“Ya,” jawab Maisarah.
“Itu dia, dan dia itulah penghabisan nabi-nabi Allah. Mudah-mudahan aku nanti dapat mengetahui di kala ia diangkat menjadi nabi,” demikian kata pendeta itu.
Selanjutnya sang pendeta berkata, “Tidak ada seorang pun yang berani berteduh di pohon itu melainkan dia adalah seorang yang akan menjadi nabi utusan Allah.”
Kemudian pendeta itu berlari menemui Muhammad SAW di bawah pohon itu. Dan ketika mengetahui sifat-sifat atau tanda-tanda yang ada di wajah beliau, ia seketika itu mencium kepala dan kaki beliau, ”Aku percaya kepada engkau dan aku menyaksikan bahwasannya engkaulah yang telah disebutkan oleh Allah dalam Taurat.”
Kemudian, ia berkata, “Ya Muhammad, sesungguhnya aku telah melihat tanda-tanda kenabian yang ada padamu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab-kitab terdahulu, tinggal satu tanda yang belum aku lihat, maka bukalah belikatmu sebentar untuk aku lihat.” Muhammad SAW mempersilakan.
Setelah melihat belikat beliau, sang pendeta bekata, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku menyaksikan bahwasannya engkau itu rasul Allah lagi nabi yang ummi, yang pernah diberitakan dengan kegembiraan oleh Isa ibnu Maryam, karena beliau pernah berkata, ‘Tidak akan turun pada masa kemudian dariku di bawah pohon ini melainkan seorang nabi yang ummi lagi dari bangsa Arab keturunan Hasyim serta berasal dari penduduk Makkah.”
Mendengar cerita itu, Khadijah semakin kagum, bahkan kemudian jatuh hati kepada sosok pemuda Al-Amin. Jiwanya semakin keras berbisik, “Kiranya Muhammad itulah yang menjadi suamiku…. Kiranya Muhammad itulah yang selama ini aku idam-idamkan…. Di manakah aku mendapat seorang pria baik dan istimewa selain Muhammad….”
Hingga akhirnya Khadijah pun tak mampu lagi menahan gejolak yang ada dalam hatinya. Ia pun mengutus budak perempuannya agar menemui Muhammad SAW untuk menyampaikan maksud hatinya itu.
Gayung bersambut. Muhammad SAW pun menerima maksud hati Khadijah.
Hakim yang Adil
Ketika Muhammad SAW berusia kurang lebih 35 tahun, kota Makkah ditimpa bencana air bah yang sangat hebat. Ka`bah, yang selama 200 tahun tidak pernah mengalami kerusakan dan tidak pernah diperbaiki lagi, tenggelam dan kemudian roboh oleh air yang besar itu.
Selanjutnya disepakati bahwa pembagunan Ka`bah dilakukan secara bersama-sama oleh semua pembesar Quraisy di bawah pimpinan Walid bin Mughirah.
Setelah pembangunan Ka`bah itu selesai, dan tinggal meletakkan Hajar Aswad di tempatnya semula, yaitu pada pojok dinding yang di sebelah timur, terjadilah perselisihan di antara para pembesar Quraisy: siapakah yang berhak mengerjakannya.
Perselisihan mereka itu terjadi dari perselisihan mulut sampai menjadi pertengkaran hebat, yang hampir-hampir menimbulkan pertumpahan darah. Setiap mereka mengaku lebih berhak meletakkan Hajar Aswad di tempat semula, dan tidak ada seorang pun yang mau mengalah.
Pertengkaran terus-menerus terjadi selama lima hari lima malam sehingga mereka berpecah belah, bahkan nyaris terjadi pertumpaha darah.
Di tengah perpecahan itu tampillah Huzaifah bin Mughirah, seorang tokoh tertua dari bangsawan Quraisy, untuk meredakan pertikaian yang semakin memuncak. Ia mengumpulkan semua tokoh pembesar Quraisy di samping Ka`bah yang baru usai dibangun.
Di akhir pidatonya ia mengatakan, persoalan itu harus diserahkan kepada seorang hakim yang adil yang dipilih dan disepakati sendiri oleh mereka. Adapun cara memilihnya, barang siapa pada besok harinya paling dahulu masuk ke dalam Masjidil Haram melalui pintu Bani Syaibah, dialah yang akan ditunjuk sebagai hakim yang diserahi untuk memutus perkara yang tengah diperselisihkan.
Keesokan harinya, Muhammad SAW-lah yang lebih dahulu masuk ke dalam Masjidil Haram. Maka pada hari itu juga para pembesar Quraisy berkumpul di Ka`bah dan dengan suara bulat pula akhirnya memutuskan bahwa orang yang berhak meletakkan Hajar Aswad ke tempatnya semua adalah Muhammad Al-Amin.
Keputusan mereka itu pun beliau terima dengan lemah lembut, sopan santun, dan rendah hati. Kemudian beliau pun memecahkan perkara yang diperselisihkan itu denga seadil-adilnya, sehingga memuaskan mereka masing-masing dan dapat memadamkan api permusuhan yang telah timbul di antara mereka.
Saat itu Muhammad SAW meminta sehelai kain dari mereka, kemudian kain itu dihamparkan. Lalu Hajar Aswad beliau letakkan di atas dan di tengah-tengahnya.
Kemudian para pembesar Quraisy dimintanya supaya bersama-sama dan beramai-ramai memegang dan mengangkat kain itu ke tempat Hajar Aswad akan diletakkan. Setelah itu, Hajar Aswad itu diambil oleh beliau dan diletakkan pada tempatnya semula.
Hal itu diterima oleh para pembesar Quraisy dengan penuh kegembiraan yang tak terhingga, mereka masing-masing merasa puas atas keputusan Muhammad SAW.
Muhammad Shobihullah